klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jika Hingga H-7 Belum Terima THR, Karyawan Bisa Mengadu ke Disnaker Gresik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala Disnaker Gresik, Ninik Asrukin.
Kepala Disnaker Gresik, Ninik Asrukin.

KLIKJATIM.Com | Gresik—Perusahaan di Kabupaten Gresik harus membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya maksimal 7 haru sebelum hari raya Idul Fitri.

[irp]

Jika ada karyawan yang belum menerima haknya untuk mendapatkan THR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik mempersilahkan karyawan mengadu.  

“Paling lambat bagi perusahaan membayar THR H-7 Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin, Kamis (29/4/2021).

Dikatakan Ninik, hingga hari ini belum ada aduan masuk terkait belum dibayarnya THR bagi karyawan. Namun, Ninik memastikan sejumlah perusahaan di Kabupaten Gresik telah menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan.

“Tadi di salah satu pabrik di Sidorukun juga sudah bayar THR,” ujarnya.

Menurut Ninnik, berdasarkan surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja Gresik yang turunan dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.

Sebagaimana SE Menaker tentang THR tahun 2021, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. 

Bagi karyawan yang belum 1 bulan atau 1 tahun bekerja, perhitungan THR yang didapat bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut,  (1 Bulan gaji : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun seperti berikut ini, (Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000. Jadi untuk karyawan dengan masa kerja 10 bulan akan mendapatkan THR sebanyak Rp 2.000.000. 

Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan yang kurang dari 12 bulan, 1 bulan gaji perhitungannya berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja. (mkr)

Editor :