klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

3 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Tulungagung.

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas Satpol PP saat mengamankan pasangan bukan muhrim
Petugas Satpol PP saat mengamankan pasangan bukan muhrim

KLIKJATIM.com | Tulungagung - Satpol PP Tulungagung menggelar razia sejumlah rumah kost yang ada di Tulungagung, pada Rabu (28/04) siang.

[irp]

Tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen perizinan rumah kos dan penghuninya, petugas juga memeriksa kelengkapan Alat Pemadam Api RIngan (APAR) yang harus ada di lokasi kos.

Hasilnya, dari 8 rumah kos yang didatangi, ditemukan 3 pasangan bukan suami istri yang nekat menginap di satu kamar kos.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, A Nindya Putra mengatakan, ketiganya kini dibawa ke Mako Satpol PP Tulungagung, guna proses lebih lanjut.

"Saat ini ketiganya masih ada di Mako Satpol PP untuk menjalani pembinaan," ujarnya.

Dua pasangan tidak menunjukkan bukti bahwa sudah menikah, sedangkan satu pasangan ditemukan memiliki buku hijau tanda menikah siri.

"Dua pasangan kita amankan karena tidak menunjukan bukti bahwa keduanya telah menikah, kendati tidur di satu kamar yang sama, sedangkan satu lainnya menunjukkan bukti surat nikah yang tidak sah di mata hukum,"jelasnya.

Genot, sapaan akrab A Nidnya Putra mengungkapkan, buku hijau bukti nikah siri yang ditunjukkan kepada pihaknya tidak mewakili status keduanya secara sah di mata hukum.

Oleh sebab itu pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pemilik buku hijau tersebut, agar meresmikan hubungannya di mata hukum.

"Kita berikan pembinaan tentunya, karna buku hijau ini bukan buku nikah," terangnya.

Disinggung terkait sanksi, Genot mengaku masih akan memberikan pembinaan kepada ketiganya.

Jika statusnya sudah bersuami atau sudah beristri maka pasangannya akan dipanggil ke Mako Pol PP, namun jika masih belum berkeluarga maka orangtuanya yang akan diminta datang.

"Yang sudah bersuami atau beristri tentu akan kita panggil pasangannya, agar menjemput ke Mako Pol PP, untuk yang belum bersuami istri, akan kita panggil orang tuanya," ucap Genot.

Sanksi lain bakal diberikan kepada pemilik kos,yang membiarkan kondisi ini terjadi,ancaman paling berat menurut Genot adalah penutupan usaha kosnya. "Bisa sampai penutupan sanksinya," pungkas Genot. (bro)

Editor :