klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Enam Pengedar Narkoba Mojokerto Diringkus Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tiga dari enam pengedar narkoba yang diamankan Satreskoba Polres Mojokerto
Tiga dari enam pengedar narkoba yang diamankan Satreskoba Polres Mojokerto

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Satreskoba Polres Mojokerto terus mengembangkan penyelidikan peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini 6 pengedar narkoba di sejumlah wilayah di Kabupaten Mojokerto diringkus. 

[irp]

Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, pihaknya memang meringkus beberapa pengedar dan pengguna yang menyalahgunakan narkoba. Mereka ada yang masuk dalam jaringan narkoba di wilayah Mojokerto.

"Setidaknya ada enam pelaku yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Mojokerto. Mereka kami amankan di beberapa lokasi dengan status sebagai pemakai maupun pengedar narkoba," kata AKP Bangkit.

Keenam pelaku yang diamankan masing-masing Hendra Rishiyanto alias Monly (37) warga Dusun Tumapel, Desa Jolotundo, Kec.Jetis, Kab.Mojokerto tinggal di Desa Kepuh Anyar, Kec.Mojoanyar dengan barang bukti berupa dua poket Shabu 0,54 gram. Didik Setiawan alias Ambon (29) warga Dusun Tumapel, Desa Jolotundo, KecamatanJetis, Kab.Mojokerto dengan barang bukti sabu 1,44 gram, seperangkat alat sabu, pil dobel L 677 butir. Serta Rojikin (35) warga Dusun Warugunung Tengah, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti 8 poket sabu seberat 11, 38 gram, 5 bendel plastik klip , uang tunai Rp 4.485.000,  dan HP Oppo.

“Ketiga pelaku ini merupakan satu jaringan, dan kini masih kita kembangkan sebab masih ada beberapa orang yang kita DPO dari penangkapan ketiganya,” ungkap Kasatnarkoba.

Ditambahkan, kemudian ada pelaku Suwando (28) warga Jalan Raya Sikatan, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Putra Ferdinan (18) warga Dusun Sodomulyo, Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Serta Abdul Rosyid alias Ocit (21) warga Dusun Grogol Gede, Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar. Mereka ditangkap di depan Alfa Mart Desa Losari, Kecamatan Gedek dengan barang bukti berupa satu poket sabu  seberat 1,16 gram.

"Keenam tersangka akan kami  jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 atau 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang 36/2009 tentang Kesehatan," pungkas Kasatnarkoba Polres Mojokerto. (ris)

Editor :