KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Satreskoba Polres Mojokerto terus mengembangkan penyelidikan peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini 6 pengedar narkoba di sejumlah wilayah di Kabupaten Mojokerto diringkus.
[irp]
Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, pihaknya memang meringkus beberapa pengedar dan pengguna yang menyalahgunakan narkoba. Mereka ada yang masuk dalam jaringan narkoba di wilayah Mojokerto.
"Setidaknya ada enam pelaku yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Mojokerto. Mereka kami amankan di beberapa lokasi dengan status sebagai pemakai maupun pengedar narkoba," kata AKP Bangkit.
Keenam pelaku yang diamankan masing-masing Hendra Rishiyanto alias Monly (37) warga Dusun Tumapel, Desa Jolotundo, Kec.Jetis, Kab.Mojokerto tinggal di Desa Kepuh Anyar, Kec.Mojoanyar dengan barang bukti berupa dua poket Shabu 0,54 gram. Didik Setiawan alias Ambon (29) warga Dusun Tumapel, Desa Jolotundo, KecamatanJetis, Kab.Mojokerto dengan barang bukti sabu 1,44 gram, seperangkat alat sabu, pil dobel L 677 butir. Serta Rojikin (35) warga Dusun Warugunung Tengah, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti 8 poket sabu seberat 11, 38 gram, 5 bendel plastik klip , uang tunai Rp 4.485.000, dan HP Oppo.
“Ketiga pelaku ini merupakan satu jaringan, dan kini masih kita kembangkan sebab masih ada beberapa orang yang kita DPO dari penangkapan ketiganya,” ungkap Kasatnarkoba.
Ditambahkan, kemudian ada pelaku Suwando (28) warga Jalan Raya Sikatan, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Putra Ferdinan (18) warga Dusun Sodomulyo, Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Serta Abdul Rosyid alias Ocit (21) warga Dusun Grogol Gede, Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar. Mereka ditangkap di depan Alfa Mart Desa Losari, Kecamatan Gedek dengan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 1,16 gram.
"Keenam tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 atau 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang 36/2009 tentang Kesehatan," pungkas Kasatnarkoba Polres Mojokerto. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani
Ratusan santri dan simpatisan alumni pondok pesantren melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang. Aksi tersebut bertujuan untuk mengawal sidang…
Jumlah korban dugaan keracunan massal usai menyantap menu program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terus berta…
Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menghadirkan program"Gebyar Diskon" pemasangan sambungan rumah bagi masyarakat dalam rangka Hari Jadi Kota…
PT PLN (Persero) mencatatkan pendapatan tahun 2025 sebesar Rp582,68 triliun, tumbuh 6,84% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp545,38 triliun.…
KLIKJATIM.Com | Semarang – Terminal Petikemas Semarang (TPK Semarang) mengambil langkah progresif dalam dekarbonisasi operasional dengan…
Sebagai wujud implementasi purpose Advancing Customers and Society serta pilar Corporate Social Responsibility (CSR) bidang pendidikan, PT Bank CIMB Niaga Tbk…