klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sambang Keluarga di Kampung, Buronan Asal Purwosari Ini Langsung Dijemput Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka Hariyono alias casper. (ist)
Tersangka Hariyono alias casper. (ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pelarian Hariyono alias Casper dari buruan polisi akhirnya berakhir. Itu terjadi setelah tersangka pencurian sepeda motor tersebut diringkus oleh Anggota Reskim Polres Pasuruan, saat pulang kampung untuk sambang keluarga di Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, pada Kamis (22/4/2021) lalu.

[irp]

Tersangka berusia 31 tahun ini menjadi buronan polisi hampir lima tahun. Ia kabur ke berbagai kota untuk menghindari kejaran.

”Tersangka buron sejak 2016,” tandas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasubbag Humas, Iptu Gatot Jumat (23/4/2021) seperti dilansir radarbromo.jawapos.com.

Dijelaskan, kasus tersangka adalah pencurian sepeda motor pada 28 November 2016 silam. Ketika itu tersangka membawa kabur sepeda motor matic nopol N 4198 TBA milik Edi Purwanto (31), warga Ngerong, Gempol.

Kronologisnya saat itu korban Edi baru masuk ke bengkelnya di Ngerong. Ternyata tersangka Hariyono dan seorang temannya, BN sedang berada di lokasi.

”Waktu korban masuk ke bengkel, sepeda motornya dicuri pelaku,” tambahnya.

Tersangka dan BN (masih buron) melakukan aksinya dengan cepat. Karena kunci kontak motor yang masih melekat di tempatnya, sehingga sepeda motor korban pun amblas dalam hitungan menit.

Selanjutnya korban membuat laporan polisi ke Polsek Gempol. Kemudian polisi pun melakukan penyelidikan dan terungkap nama Hariyono sebagai pelakunya.

Namun, tersangka lebih dulu kabur dengan sembunyi di berbagai kota. Begitu tersangka menjenguk keluarganya, polisi langsung bergerak cepat untuk meringkusnya.

Ditambahkan Kapolres, tersangka dan BN memang mencari sasaran terlebih dulu sebelum melancarkan aksinya. Mereka keliling Pasuruan untuk nyolong sepeda motor.

Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ”Kasus masih kami dalami lagi. Karena dia pernah berulah di tempat lain,” pungkasnya. (nul)

Editor :