klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gara-gara Kaos Dua Pemuda Paciran Lamongan Ini Hajar Pemuda Lain

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Lamongan— Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampasan dibekuk anggota tim Jaka Tingkir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan. Keduanya adalah AH (21) dan ADI (17) yang diketahui warga Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

[irp]

Dua pemuda tersebut dibekuk di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, karena diduga telah menganiaya JAH (21) asal Desa Tunggul Kecamatan Paciran.

“Pelaku dua orang sudah diamankan oleh Tim Joko Tingkir bersama Kanit Reskrim Polsek Paciran di rumahnya,” Jelas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi, Sabtu (23/4/2021).

Iptu Estu Kwindardi melanjutkan, kasus perampasan disertai penganiayaan itu terjadi di Jalan Raya Dendles, tepatnya di Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan pada Rabu (21/04/21) malam.

Saat itu korban sedang melintas dengan mengendarai kendaran sepeda motor di sekitar TKP dengan berpakaian kaos berlogo salah satu perguruan silat berpapasan dengan kedua pelaku.

Kemudian entah apa yang yang ada di pikiran kedua pelaku sehingga memaksa korban melepas kaos yang dikenakannya.

“Di dekat gapura pintu masuk Ponpes Tarbiyatul Tolabah, pelaku berinisial AH tersebut meminta kaos yang dikenakan korban dengan paksa. Diduga korban tidak mau melepas kaos berlogo Gasaks IKSPI selanjutnya korban dianiaya oleh kedua pelaku,” ceritanya

Akibat luka yang cukup parah, Korba dibawa ke Balai Pengobatan (BP) Kranji. Karena merasa dirugikan atas kejadian itu, selanjutnya korban melaporkan ke Mapolsek Paciran.

“Pelaku berhasil kami amankan dirumahnya dan juga ditemukan barang bukti satu buah kaos korban yang dirampas pelaku. Atas perbuatanya kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP," tuturnya. (bro)

Editor :