KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemprov Jawa Timur secara telah menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2020 naik 8,51 persen dari tahun lalu. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa memastikan keputusan ini berdasar regulasi tanpa mengorbankan kepentingan dunia usaha dan tenaga kerja. Sedangkan pengusaha mengaku akan bersusah payah dalam menjalankan keputusan ini.
Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson M Simanjuntak mengatakan pelaksanaan kenaikan UMK 8,51�gi pengusaha tahun depan tidaklah mudah.
Namun sesuai dengan rapat dan landasan hukum, maka pengusaha akan mendukung penuh apa yang telah ditetapkan gubernur.
"Di masing-masing perusahaan memang ada perbedaan bagaimana untuk memenuhi dan melaksanakan penetapan upah 2020 ini. Kami akan berusaha melakukan sosialisasi bahwa ini keputusan yang sudah tepat dan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada," imbuhnya.
[irp]
Penetapan UMK ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Ketua dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim saat Konferensi Pers di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (20/11).
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020. Penetapan ini dilakukan sehari sebelum batas akhir penetapan UMK yaitu pada tanggal 21/11/2019.
Kenaikan UMK sebesar 8,51persen ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan UMK juga mempedomani formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto/pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen, sehingga kenaikan UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.
[irp]
Sementara itu terkait Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) Tahun 2020, Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzi mengatakan, saat ini tercatat telah masuk usulan dari Kab. Sidoarjo dan Kab. Pasuruan.
Berkenaan dengan UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim belum dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim dikarenakan usulan UMSK dari 2 (dua) Kabupaten dimaksud masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut. Demikian pula dengan UMSK yang sampai hari ini belum masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto.
Untuk itu, pihaknya masih akan melakukan pembahasan dan konfirmasi lebih lanjut terkait UMSK oleh Dewan Pengupahan kepada lima kab/kota dimaksud. Sebagai informasi, Kab/Kota di Jatim yang didorong untuk diterapkan UMSK merupakan Kab/Kota yang besaran upah minimumnya tinggi. “Karena itu penetapan UMSK Tahun 2020 belum bisa diumumkan sekarang karena masih diperlukan pemenuhan mekanisme sesuai ketentuan,” pungkasnya.(nk/rtn)
Editor : Redaksi