klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Abaikan Protokol Kesehatan, Pasar Malam Sumenep Dibubarkan Satgas Prokes

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas Satgas Prokes Kabupaten Sumenep saat melakukan penutupan Pasar malam di Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep
Petugas Satgas Prokes Kabupaten Sumenep saat melakukan penutupan Pasar malam di Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Satgas Protokol Kesehata Kabupaten Sumenep terpaksa membubarkan Pasar malam di Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Sabu (17/4/2021).  Selain karena mengabaikan protocol kesehatan, kegiatan pasar malam tersebut juga tidak mengantongi izin dari Satgas Prokes Covid-19 Kabupaten Sumenep.

[irp]

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Purwo Edi Prawito mengatakan, pihaknya Bersama tim gabungan Satgas Prokes dari Polres, Kodim, Dinkes dan POM TNI memang membubarkan kegiatan pasar malam di Kecamatan Lenteng. “Kegiatan pasar malam tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar protokol kesehatan,” tegas Purwo Edi Prawito.

Dikatakan, proses penutupan melibatkan unsur Polres, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, dan Polisi Militer setempat. Sebelum dilakukan penutupan sudah ada saran agar mengurus izin kepada Satgas Covid-19 dan mematuhi prokes. Namun, penyelanggara tidak mengindahkan.

Bahkan, kata dia, Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep sudah mengimbau segera mengurus izin dan memenuhi perlengkapan prokes. “Karena abai, terpaksa kami tutup sesuai dengan perintah bapak bupati,” ujarnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi menjelaskan, pasar malam tingat desa itu sudah beroperasi sejak tanggal 13 April 2021. Penutupan dilakukan dengan merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Skala Mikro untuk tidak mengadakan kegiatan yang dapat mengundang massa. (ris)

Editor :