KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Setelah melakukan penyelidikan selama 4 bulan, pihak Sat Reskrim Polres Ponorogo menetapkan tersangka atas pembunuhan bayi perempuan lalu dibuang pada kandang ayam di Ponorogo. Tersangkanya adalah Ys (21) yang tak lain dan tak bukan ibu kandung bayi itu.
[irp]
"Prosesnya memang cukup lama. Kasus ini Desember 2020. Kami baru menetapkan sekarang, " ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi, Kamis (15/4/2021).
Dia mengklaim lamanya menetapkan kasus tersangka karena kondisi tersangka. Yang terkadang ketika dimintai keterangan hanya diam dan tiba-tiba menangis.
"Jadi memang tidak stabil kondisinya pasca kejadian dia melahirkan lalu membunuh anaknya. Bisa jadi terpukul karena kejadian itu, " tambahnya.
Menurutnya, pihak Sat Reskrim Polres Ponorogo sampai mendatangkan psikolog untuk memeriksa. Namun sayang AKP Hendy tidak membeberkan lebih jauh tentang hasil pemeriksaan psikolognya.
Pun tersangka tidak ditahan. "Untuk saat ini melihat kondisi dan kejiwaan tersangka sementara tidak dilakukan penahanan, " terang mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini.
Alasan lain, kata dia, tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Sehingga tidak akan melarikan diri selama belum proses di pengadilan.
Dia menerangkan tersangka dikenai pasal 80 ayat (3), (4) Jo pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 ayat 3.
Sekedar diketahui, seorang mayat bayi ditemukan di kandang ayam di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Bayi itu diduga dibunuh oleh ibunya sendiri.
Pasalnya sang ibu, terlihat lemas di kamar setelah melahirkan. Hal itu diperkuat dengan hasil outopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Jatim.
Hasilnya yakni luka memar pada wajah, eher, dada dan lengan kiri atas, dan bokong akibat kekerasan tumpul, Luka lecet gores pada wajah, leher, dada dan perut akibat kekerasan tumpul, luka iiris pada wajah, leher, dada dan perut akibat kekerasan tajam;
Luka tusuk pada leher, dada dan punggung akibat kekerasan tajamTanda mati lemas berupa, pelebaran pembukuh darah dan bintik perdarahan pada mata, kebiruan pada tangan dan bibir
Pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada leher, tulang dada, iga dan sela iga kiri, lapisan pembungkus jantung dan kulit kepala; patah tulang pada tulang iga pertama sampai keempat; puka tembus pada paru; mekonium dalam usus besar. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Akui Ada Kekurangan Selama Lima Tahun Kepengurusan
KLIKJATIM.Com | Jombang – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021–2026 yang disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yah…
Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama sejumlah organisasi dan elemen masyarakat mengirimkan bantuan kemanusiaan senilai Rp250 j…
Pompa Listrik PLN Bantu Atasi Krisis Air Petani Desa Mekarsari
KLIKJATIM.Com | Bandung – Persoalan keterbatasan air saat musim kemarau menjadi tantangan bagi petani di Desa Mekarsari. Kondisi tersebut kini mulai teratasi s…
Rayakan HUT ke-81 RI, BKMS Gelar Tenant Independence Games hingga Fun Walk
Dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) bersama para tenant di kawasan Java Integrated Industrial and Por…
BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
KLIKJATIM.Com | Gresik – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan masuk dalam cakupan pembiayaan B…
PT Smelting Bidik 30.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir Gresik
PT Smelting mengawali Program Konservasi Mangrove “Pesisir Lestari” dengan menanam 10.000 mangrove di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa T…