KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Setelah melakukan penyelidikan selama 4 bulan, pihak Sat Reskrim Polres Ponorogo menetapkan tersangka atas pembunuhan bayi perempuan lalu dibuang pada kandang ayam di Ponorogo. Tersangkanya adalah Ys (21) yang tak lain dan tak bukan ibu kandung bayi itu.
[irp]
"Prosesnya memang cukup lama. Kasus ini Desember 2020. Kami baru menetapkan sekarang, " ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi, Kamis (15/4/2021).
Dia mengklaim lamanya menetapkan kasus tersangka karena kondisi tersangka. Yang terkadang ketika dimintai keterangan hanya diam dan tiba-tiba menangis.
"Jadi memang tidak stabil kondisinya pasca kejadian dia melahirkan lalu membunuh anaknya. Bisa jadi terpukul karena kejadian itu, " tambahnya.
Menurutnya, pihak Sat Reskrim Polres Ponorogo sampai mendatangkan psikolog untuk memeriksa. Namun sayang AKP Hendy tidak membeberkan lebih jauh tentang hasil pemeriksaan psikolognya.
Pun tersangka tidak ditahan. "Untuk saat ini melihat kondisi dan kejiwaan tersangka sementara tidak dilakukan penahanan, " terang mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini.
Alasan lain, kata dia, tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Sehingga tidak akan melarikan diri selama belum proses di pengadilan.
Dia menerangkan tersangka dikenai pasal 80 ayat (3), (4) Jo pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 ayat 3.
Sekedar diketahui, seorang mayat bayi ditemukan di kandang ayam di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Bayi itu diduga dibunuh oleh ibunya sendiri.
Pasalnya sang ibu, terlihat lemas di kamar setelah melahirkan. Hal itu diperkuat dengan hasil outopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Jatim.
Hasilnya yakni luka memar pada wajah, eher, dada dan lengan kiri atas, dan bokong akibat kekerasan tumpul, Luka lecet gores pada wajah, leher, dada dan perut akibat kekerasan tumpul, luka iiris pada wajah, leher, dada dan perut akibat kekerasan tajam;
Luka tusuk pada leher, dada dan punggung akibat kekerasan tajamTanda mati lemas berupa, pelebaran pembukuh darah dan bintik perdarahan pada mata, kebiruan pada tangan dan bibir
Pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada leher, tulang dada, iga dan sela iga kiri, lapisan pembungkus jantung dan kulit kepala; patah tulang pada tulang iga pertama sampai keempat; puka tembus pada paru; mekonium dalam usus besar. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad
Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro mulai bergerak cepat menyalurkan bantuan air bersih…
Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium
KLIKJATIM.Com | Madiun – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), distributor utama sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT…
ASDP Pelabuhan Ketapang Tingkatkan Dermaga Ponton Menjadi Dermaga MB
PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi akan meningkatkan dermaga Ponton Pelabuhan Ketapang menjadi dermaga movable bridge (MB) berkapasitas hingga 5…
GMNI Surabaya dan Rumah Literasi Digital Gelar Pelatihan Jurnalistik di Hanaka Social Space
KLIKJATIM.com | Surabaya - GMNI Surabaya bersama Rumah Literasi Digital (RLD) kembali menegaskan pentingnya literasi informasi bagi mahasiswa melalui Pelatihan…
Polres Mojokerto Kota Bongkar Peredaran Rokok Vape Mengandung Narkoba
Satreskroba Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar peredaran rokok eletrik (vape) mengandung narkoba. Dalam kegiatan ini polisi menyita narkoba cair (liquid)…
AHM Best Student 2026 Ajak Pelajar Jatim & NTT Berinovasi untuk Negeri
Era digital menghadirkan ruang kreativitas tanpa batas bagi generasi muda untuk menjadi bagian dari perubahan. PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), dist…