KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Setelah melakukan penyelidikan selama 4 bulan, pihak Sat Reskrim Polres Ponorogo menetapkan tersangka atas pembunuhan bayi perempuan lalu dibuang pada kandang ayam di Ponorogo. Tersangkanya adalah Ys (21) yang tak lain dan tak bukan ibu kandung bayi itu.
[irp]
"Prosesnya memang cukup lama. Kasus ini Desember 2020. Kami baru menetapkan sekarang, " ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi, Kamis (15/4/2021).
Dia mengklaim lamanya menetapkan kasus tersangka karena kondisi tersangka. Yang terkadang ketika dimintai keterangan hanya diam dan tiba-tiba menangis.
"Jadi memang tidak stabil kondisinya pasca kejadian dia melahirkan lalu membunuh anaknya. Bisa jadi terpukul karena kejadian itu, " tambahnya.
Menurutnya, pihak Sat Reskrim Polres Ponorogo sampai mendatangkan psikolog untuk memeriksa. Namun sayang AKP Hendy tidak membeberkan lebih jauh tentang hasil pemeriksaan psikolognya.
Pun tersangka tidak ditahan. "Untuk saat ini melihat kondisi dan kejiwaan tersangka sementara tidak dilakukan penahanan, " terang mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini.
Alasan lain, kata dia, tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Sehingga tidak akan melarikan diri selama belum proses di pengadilan.
Dia menerangkan tersangka dikenai pasal 80 ayat (3), (4) Jo pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 ayat 3.
Sekedar diketahui, seorang mayat bayi ditemukan di kandang ayam di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Bayi itu diduga dibunuh oleh ibunya sendiri.
Pasalnya sang ibu, terlihat lemas di kamar setelah melahirkan. Hal itu diperkuat dengan hasil outopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Jatim.
Hasilnya yakni luka memar pada wajah, eher, dada dan lengan kiri atas, dan bokong akibat kekerasan tumpul, Luka lecet gores pada wajah, leher, dada dan perut akibat kekerasan tumpul, luka iiris pada wajah, leher, dada dan perut akibat kekerasan tajam;
Luka tusuk pada leher, dada dan punggung akibat kekerasan tajamTanda mati lemas berupa, pelebaran pembukuh darah dan bintik perdarahan pada mata, kebiruan pada tangan dan bibir
Pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada leher, tulang dada, iga dan sela iga kiri, lapisan pembungkus jantung dan kulit kepala; patah tulang pada tulang iga pertama sampai keempat; puka tembus pada paru; mekonium dalam usus besar. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad
Jelang HUT Ke-81 RI, PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan Flores Pascabencana
KLIKJATIM.Com | Labuan Bajo – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) berhasil memulihkan sebagian…
Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah
KLIKJATIM.Com | Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia di Halaman Pendopo…
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah
KLIKJATIM.Com | Gresik — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tidak hanya diisi dengan u…
Bendera Merah Putih Raksasa 5x15 Meter Berkibar di Tebing Kapur Sekapuk Gresik
KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemandangan tak biasa mewarnai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten G…
Pebalap Binaan MPM Honda Jatim Raih Podium di Astra Honda Dream Cup 2026 Purwokerto
KLIKJATIM.Com | Purwokerto – Pebalap binaan PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) menunjukkan performa kompetitif pada seri kedua Astra Honda Dream Cu…
Semarak HUT Ke-81 RI, Icon Mall Gresik Tebar Diskon dan Penawaran Spesial Hingga Akhir Agustus
KLIKJATIM.Com | Gresik – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dimeriahkan oleh Icon Mall Gresik…