KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Atas Negeri Satu Pandaan (SMANDA) mendapat perhatian serius Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Kepala sekolah (kepsek) SMANDA diminta tidak ambil resiko dengan meminta sumbangan atas dalih apapun. “Wali murid tidak boleh dibebani biaya SPP atau pun pembangunan. Karena biaya tersebut sudah ditanggung pemerintah melalui BPOPP dan dana lainnya," tegas Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Kota dan Kabupaten Pasuruan, Indah Yudiani, Rabu (13/11/2019).
Dirinya meminta Kepsek SMANDA dan seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungli berdalih sumbangan atau pun pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
[irp]
Dijelaskanya, kebijakan SPP yang diganti BPOPP, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019 dan merupakan bagian dari realisasi Nawa Bhakti Satya yang ketiga.
Yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur. Bahkan sebelum kasus ini mencuat dirinya sudah berikan teguran keras kepada Kepsek SMANDA.
[irp]
"Jangan mau diperalat komite atau orang lain. Fungsi sekolah sudah jelas yakni melayani pendidikan bukan hal teknis," kata Indah.
Indah tegaskan, untuk membangun pendidikan ada tiga komponen sebagai stakeholder yang menopangnya. "Pungutan tidak bisa dipertanggung jawabkan jelas menyalahi aturan. Jika ada masyarakat atau wali murid yang mengetahui pratek-pratek pungli segera melaporkan ke dinas terkait," serunya.
Seperti diketahui, penarikan SPP dibalut sumbangan terjadi di SMANDA diduga dilakukan pihak sekolah. Per siswa ditarik SPP sebesar Rp 180 ribu per bulan. Penarikan SPP dibantah oleh Kepsek SMANDA, Ariadi Nur Awalukianto. Ia berdalih minimannya BPOPP, jadi pemicunya. (dik/rtn)
Editor : Redaksi