KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Barang bukti narkoba senilai Rp 544 juta disita Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota dari 35 pelaku pengedar. Narkoba yang disita meluputi 418,57 gram sabu, dan 45.075 butir pil dobel L.
[irp]
AKBP Deddy Supriadi, Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota telah melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 26 kali dengan jumlah tersangka 35 orang. Mereka adalah pengedar dan pemakai yang diamankan dalam dua bulan terakhir.
”Pengungkapan ini dilakukan secara simultan dengan melakukan pelacakan terhadap bandar-bandar yang telah tertangkap. Kemudian diketahui antar bandar ini tidak mempunyai hubungan satu sama lainnya,” ungkapnya.