klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terbukti Bersalah, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Dihukum 4 Tahun Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Gunarto tampak saat menjalani proses hukum di Kejari Tulungagung. (Iman/klikjatim.com)
Terdakwa Gunarto tampak saat menjalani proses hukum di Kejari Tulungagung. (Iman/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Terdakwa Gunarto sekaligus mantan Anggota DPRD Tulungagung divonis bersalah atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah, yang diperoleh Organisasi Tulungagung Motor Club (TMC) dari KONI Kabupaten Tulungagung periode 2016-2019. Vonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Selasa (23/3/2021).

[irp]

Selain hukuman pidana, terdakwa Gunarto juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam catatan sebelumnya, diketahui bahwa putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Bambang Suhandoko mengatakan, selain membayar denda, kliennya juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sesuai dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354,5 juta. Jika tidak mampu, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Hanya vonis pidana saja yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Lainnya tetap sama baik denda dan UP," tegasnya.

Atas putusan ini, lanjut Bambang, kliennya langsung menerima vonis tersebut. "Kalau dari pak Gunarto (terdakwa) itu sudah terima. Beda dengan JPU yang informasinya masih pikir-pikir," tuturnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Raden Bagus Eka Perwira mengatakan, bahwa sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak korupsi secara berkelanjutan. Atas tindakannya itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Namun demikian, vonis tersebut tidak langsung kami terima. Kami masih memanfaatkan 7 hari ini untuk pikir-pikir," ungkapnya.

Perlu diketahui, Gunarto ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus tahun 2020 lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Tulungagung, ditemukan dugaan penyelewengan dana hibah di tubuh TMC periode 2016-2019. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga Motor Cross di Tulungagung tersebut, dipergunakan untuk kegiatan fiktif yang merugikan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 354,5 dari total dana hibah tahun anggaran 2016-2019 sebesar Rp 375 juta. (nul)

Editor :