klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Antisipasi Masalah Hukum, Kades se Kabupaten Sidoarjo 'Sekolah' Pengelolaan Keuangan Desa

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wabup Sidoarjo, Subandi saat menghadiri workshop tentang pengelolaan keuangan desa. (ist)
Wabup Sidoarjo, Subandi saat menghadiri workshop tentang pengelolaan keuangan desa. (ist)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi mengatakan, anggaran desa dari tahun ke tahun terus meningkat. Sehingga pengelolaan keuangan desa pun dimintanya harus transparan, akuntabel dan partisipatif.

[irp]

Selain itu harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Karena besarnya dana desa yang dikelola diharapkan tidak menjadi bencana bagi aparatur pemerintah desa. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa harus betul-betul dipahami oleh aparatur pemerintah desa.

"Dengan kegiatan workshop seperti ini, mudah-mudahan terkait pengelolaan keuangan tidak menjadi masalah bagi aparatur desa," ucap Wabup Subandi, saat membuka acara Workshop Pengelolaan Keuangan Desa di hadapan para Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Sidoarjo di The Singhasari Resort dan Convention Kota Batu, Rabu (24/3/2021).

Subandi juga meminta agar ada harmonisasi di seluruh unsur aparatur pemerintah desa. Antara Kades dengan perangkatnya, serta dengan BPD harus saling bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan desa. "Harus bisa menjalankan harmonisasi antara kepala desa, perangkat dan BPD, ini adalah kunci suatu keberhasilan ditingkat desa," ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo, Fredik Suharto mengatakan, workshop ini diikuti seluruh kepala desa, beserta bendahara desa di 322 desa yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan kegiatan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam pemahaman pengelolaan keuangan desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawabannya.

Sehingga diharapkan mampu mengoptimalkan pemahaman peran kepala desa dan perangkat desa dalam tata kelola keuangan desa berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. "Dalam tata kelola keuangan desa diharuskan juga dapat dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," ucapnya. (nul)

Editor :