KLIKJATIM.Com | Gresik — Willy Gunawan (50) alias Apiau warga Rungkut Lor, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya divonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan jual beli kapal kapal tug boat dan kapal tongkang senilai Rp 35 Miliar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP.
[irp]
Vonis hakim yang dibacakan ketua majelis Eddy ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum 3 tahun 6 bulan. Atas putusan ini, penasehat hukum terdakwa keberatan dan mengajukan upaya hukum banding.
Ketua Majelis Hakim, Eddy menyatakan terdakwa Willy Gunawan secara sah melakukan sah penggelapan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,” tegasnya.
Terdakwa secara sah melanggar pasal 372 KUHPidana. Selanjutnya hakim menginstruksikan kepada penasehat hukum apa akan melakukan banding atau terima selama masa satu minggu. “Tujuh hari menerima putusan atau banding di Kejati Surabaya,”imbuhnya.
Ditempat yang sama penasehat hukum terdakwa Yakobus Welianto tetap menghormati putusan dan dirinya secara tegas akan melakukan upaya banding. “Akan melakukan upaya banding, karena ini menyangkut aset PT,” tegasnya.
Dikatakan, prosesnya harga deal 35 miliar tapi transfer Rp 35 miliar 120 juta dipakai acuan untuk putusan. “Ini aset PT harus melalui rapat umum pemegang saham, tidak ada yang tau dan dianggap sah oleh notaris,” kecamnya.
Sebelumnya, terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas jual beli kapal tug boat dan kapal tongkang senilai Rp 35 Miliar. Terdakwa Willy Gunawan (50) warga Rungkut Lor, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, yang tinggal di Perumahan Citra Land Rafles Garden, Surabaya dituntut Jaksa Feri 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Gresik (4/2/2021).
Dalam berkas Tuntutannya, jaksa Feri menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP. Jaksa menilai, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban mengalami kerugian 35 Miliar. Jaksa menyebut, pembelian kapal tug boat dan tongkang itu dari penawaran terdakwa Willy kepada ayah korban. Kemudian terjadi kesepahaman, sehingga jual beli tersebut dilakukan.
Saat terjadi kesepahaman, terdakwa Willy menyakinkan kepada pembeli, bahwa kapal tug boat dan tongkang akan diserahkan kepada pembeli jika pembayarannya telah lunas. Atas permintaan dari terdakwa Willy, pembeli diminta membayar ke rekening terdakwa, sehingga terjadi pembayaran secara berkala sejak Januari 2017 sampai April 2017.
Pembayaran melalui tranfer bank ada yang sebesar Rp 5 Miliar, ada yang Rp 4,5 Miliar dan total pembayaran sebesar Rp 35 miliar. Setelah lunas, terjadi akta jual beli di notaris, pada Oktober 2018. Tapi, 3 kapal tug boat dan 3 kapal tongkang tidak segera diserahkan. (ris)
Editor : Redaksi