KLIKJATIM.Com | Ponorogo—Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Ponorogo diperpanjang lagi berdasarkan surat edaran (SE) bupati. Namun, pemerintah membolehkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
[irp]
Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Ponorogo, Endang Retno Wulandari mengatakan, baru akan merapatkan terkait SE bupati tersebut. Di antaranya dispendik akan melibatkan Kodim Ponorogo dalam membahas SE tersebut.
“Intinya bahwa PTM sudah dibuka tapi tidak bisa langsung," ujarnya, Selasa (23/3/2021).
Menurut Endang, meski digelar PTM, namun hanya dibatasi 30 persen siswa yang diperbolehkan masuk. Selebihnya tetap belajar dari rumah. Selain itu, sekolah juga harus mempersiapkan diri lebih matang jika ingin menggelar PTM. Misalnya, harus memperbarui izin dari orang tua.
"Juga harus ada laporan ke Satgas Covid-19 Kecamatan. Nanti biar diproses juga izinnya," katanya.
Dijelaskan Endang, kebersihan sekolah menjadi prioritas dalam proses PTM yang akan datang. Selain itu sarana dan prasaran penunjuang seperti tempat cuci tangan harus benar-benar tersedia. Nantinya, Satgas Covid-19 di masing-masing zona yang akan mengevaluasi sekolah layak atau tidak menggelar PTM.
“Nantinya, semua diproses secara bertahap. Akan dievaluasi secara langsung. Sekolah mana yang siap untuk sarana prasarana,” jelasnya.
Menurutnya, sebenarnya menghindari penularan Covid-19 kuncinya adalah membangun prokes. Termasuk juga di lingkungan.
"Tanggungjawab sekolah dan kekuarga. Karena siswa atau anak lebih banyak di rumah," tegasnya.
Dikatakan Endang, sebagaimana aturan terbaru PTM di sekolah hanya boleh dilaksanakan selama 3 jam. Jam istirahat siswa juga hanya dibatasi hanya 15 menit. Siswa juga tidak diperbolehkan keluar dari area sekolah.
"Lebih banyak di rumah. Orang tua punya kesadaran membangun prokes yang ketat. Nanti awalnya kami namai PTM ujicoba," pungkasnya. (mkr)
Editor : Fauzy Ahmad