klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Maksud Hati Ingin Balikan, Cinta Ditolak Penculikan Bertindak

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi saat mengamankan pelaku di Mapolsek Benjeng Kabupaten Gresik. (Faiz/klikjatim.com)
Polisi saat mengamankan pelaku di Mapolsek Benjeng Kabupaten Gresik. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Jika biasanya dalam hubungan asmara kerap terdengar ungkapan Cinta Ditolak Dukun Bertindak, namun kejadian di Gresik ini justru berbeda. Ketika cintanya Mohammad Azrul Ahmaludin (20), warga Dusun Karangpundut RT 15 RW 03 Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, ditolak sang mantan untuk diajak balikan ternyata malah berbuat nekat melakukan penculikan kepada korban, YES (21), warga Dusun Ploso RT 10 RW 05, Desa Kalipadang, Benjeng.

[irp]

Peristiwa penculikan ini bermula ketika korban hendak pindahan barang dan peralatan dari rumahnya untuk indekos di Mojokerto, Kamis (18/3/2021). Kemudian pelaku menawari bantuan untuk membawakan barang-barang tersebut dengan membawa mobil sewa Honda Stream nopol L 1621 FU warna Abu-abu Meta.

Singkat cerita, tawaran pelaku pun diamini korban. Menyelam sambil minum air. Kemudian dalam perjalanan, pelaku menyampaikan uneg-unegnya untuk mengajak balikan atau cinta lama bersemi kembali (CLBK) paska putus. Maksud hati ingin balikan, ternyata korban menolak ajakan untuk berpacaran lagi dengan pelaku.

Pelaku yang diduga sudah merencanakan penculikan ini, tidak langsung mengantarkan korban ke Mojokerto. Tetapi diajak berputar-putar dulu di sepanjang jalan wilayah Gresik Selatan dengan dalih mengambil jalur alternatif.

Dalam pejalan itulah korban dianiaya pelaku hingga sempat tak sadarkan diri. Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya dan disekap di kamar.

“Pelaku sudah merencanakan sejak awal menjemput korban dari rumahnya, dan ada dendam karena pelaku kerap diselingkuhi oleh korban saat pacaran bersama pelaku,” ungkap Kapolsek Benjeng, AKP Sholeh Lukman Hadi, Selasa (23/3/2021). 

Setelah korban sadarkan diri dan pelaku sedang tidur, ia (korban) memberitahu sang pacar, juga temannya. Menurut Kapolsek, dengan tangan gemetar korban pun mengirim pesan gambar terkait kondisinya (korban) melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Teman dan pacar korban yang mendapatkan pesan WA tersebut langsung lapor polisi. “Petugas kami langsung menuju ke TKP rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Lukman. 

Dijelaskan, pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong. “Terkait kondisi korban juga sudah dilakukan visum luka di Puskesmas terdekat,” tambahnya.

Atas kejadian ini, pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun, dan Pasal 33 ayat 1 KUHP terkait merampas kemerdekaan orang lain dengan sanksi ancaman kurungan 6 tahun. (nul)

Editor :