KLIKJATIM.Com | Kediri - Sejumlah anggota Polres Kediri Kota menggerebek sebuah tempat mesum berkedok panti pijat di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 74 Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, Senin (22/3/2021) malam. Dalam penggerebekan itu, terapis, kasir, pengunjung dan pemilik panti pijat YM diamankan ke Mapolres Kediri Kota.
[irp]
Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait panti pijat yang melayani esek-esek. Selanjutnya Unit Resmob melaksanakan sidak di YM dan mendapati seseorang laki-laki bersama terapis masih di dalam kamar.
"Anggota unit resmob kemudian menggeledah di kamar tersebut dan menemukan tisu bekas untuk mengelap sperma yang berada di kasur," kata AKP Ni Ketut, Selasa (23/3/2021).
Ditambahkan oleh AKP Ni Ketut, berdasarkan keterangan pelanggan yang di dalam kamar tersebut bahwa yang bersangkutan memesan paket seharga Rp100.000 dengan layanan pijat 60 menit selanjutnya pelanggan menambah fasilitas HJ ( Hand Job) dengan cara dikeluarkan menggunakan tangan dan menambah biaya Rp150.000.
"Dasar penggeledahan adalah Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP, karena diduga ada tindak pidana yaitu memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul, atau muncikari," pungkas AKP Ni Ketut.
Dikatakan, dalam penggeledahan tersebut petugas mengamankan empat orang dan beberapa barang bukti. Mereka yang diamankan yakni AN (29) alamat Desa Banturejo Kec. Ngantang Kab. Malang (terapis), MF (28) alamat Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak (kasir), NB (35) alamat Jl. Kedung Halang Pasir Jambu Bogor Jawa Barat (pengunjung), dan YL (42) alamat Desa Sumberingin Kec. Karangan Kab. Trenggalek (pemilik panti pijat).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut AKP Ni Ketut, yakni tisu bekas lap sperma, 1 seprai, 1 tisu basah, 1 BH, 2 rekapan hasil pijat, 1 sertifikat LP3S (Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat) An. YL, 1 surat izin penyehat tradisional An. YL, uang tunai disita dari kasir sebesar Rp637.000, dan uang tunai disita dari terapis Rp300.000. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani