KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Selama masa pandemi ternyata dimanfaatkan sejumlah germo dan PSK eks lokalisasi Kalisari Bojonegoro buka secara diam-diam. Meski demikian bisnis lendir ini tetap terendus anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. Dalam razia Senin (22/3/2021) malam, polisi berhasil mengamankan 27 orang pegiat mesum di eks lokalisasi Kalisari di Dusun Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
[irp]
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengungkapkan, sejatinya lokalisasi tersebut sudah pernah ditutup permanen oleh Pemerintah Kabupaten pada Rabu (22/4/2020) tahun lalu, tapi Eks Kalisari ini masih beroperasi.
"Sebelum razia kami mengumpulkan informasi yang cukup akurat jika eks lokalisasi ini buka kembali secara liar," kata Giat AKP Iwan Heri Poerwanto.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro ini menambahkan, razia jajarannya mengamankan beberapa mucikari, pekerja sek komersial (PSK) dan pria hidung belang.
"Malam ini sasarannya adalah terkait dengan prostitusi yang ada di wilayah hukum Polres Bojonegoro yaitu di eks lokalisasi Kalisari," ujar AKP Iwan Heri Poerwanto Kasatreskrim Polres Bojonegoro Senin (22/3/2021) malam
AKP Iwan Heri Poerwanto mengatakan, dari hasil giat ini hasil sementara yang diamankan oleh satreskrim ada 10 mucikari, 15 wanita penghibur dan ada 2 lelaki yang saat itu menggunakan jasa para PSK di tempat operasi.
"Ya kita amankan 10 mucikari, 15 wanita penghibur dan 2 laki laki hidung belang, untuk umur rata rata 27 keatas," kata AKP Iwan Heri Poerwanto kepada klikjatim.com
Menurutnya, lokalisasi ini rumah kos atau di mana tempat lokasinya berada di rumah rumah warga, jadi tempatnya samar. Terkait lokalisasi yang pernah di tutup permanen, AKP Iwan menegaskan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Pemkab Bojonegoro.
"Untuk hasil ungkap malam ini nanti akan kita sarankan pihak terkait agar melakukan evaluasi kembali dan kita akan rapatkan bagaimana untuk menanggulangi penyakit penyakit masyarakat," tegas Kasatreskrim Polres Bojonegoro
Dari 27 yang diamankan akan dijerat dengan pasal 506 terkait dengan prostitusi yang mana akan di jerat di atas 3 tahun penjara. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah
Atap Rumah Roboh Diterjang Angin Kencang, Remaja Putri di Jember Alami Luka Ringan
KLIKJATIM.Com | Jember – Seorang remaja putri bernama Putri Ramadhani (19), warga RT 004/RW 002 Dusun Krajan Barat, Desa Candijati, Kecamatan Patrang, K…
BPK Sebut Desain dan Kebijakan Lahan Pertanian LP2B Pemprov Jatim Belum Optimal
KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu …
Menjelang IPA Convex ke-50, Industri Hulu Migas Soroti Penguatan Kapasitas Nasional Melalui Optimalisasi Rantai Pasok
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menjelang pelaksanaan Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition (IPA Convex) ke-50, pelaku industri hulu minyak d…
Ketua GP Ansor Bondowoso Ditahan Kejari Karena Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan Luluk Hariyadi, Ketua PC GP Ansor Bondowoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kesra Jawa Timur…
Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Halaman Mapolres Bojonegoro menjadi saksi bisu momen khidmat penganugerahan Tanda Kehormatan Pengabdian Anggota Polri Tahun 2…
Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kecelakaan beruntun yang mendebarkan terjadi di Jalur Provinsi Sumenep-Kalianget, tepatnya di Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota S…