KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Selama masa pandemi ternyata dimanfaatkan sejumlah germo dan PSK eks lokalisasi Kalisari Bojonegoro buka secara diam-diam. Meski demikian bisnis lendir ini tetap terendus anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. Dalam razia Senin (22/3/2021) malam, polisi berhasil mengamankan 27 orang pegiat mesum di eks lokalisasi Kalisari di Dusun Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
[irp]
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengungkapkan, sejatinya lokalisasi tersebut sudah pernah ditutup permanen oleh Pemerintah Kabupaten pada Rabu (22/4/2020) tahun lalu, tapi Eks Kalisari ini masih beroperasi.
"Sebelum razia kami mengumpulkan informasi yang cukup akurat jika eks lokalisasi ini buka kembali secara liar," kata Giat AKP Iwan Heri Poerwanto.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro ini menambahkan, razia jajarannya mengamankan beberapa mucikari, pekerja sek komersial (PSK) dan pria hidung belang.
"Malam ini sasarannya adalah terkait dengan prostitusi yang ada di wilayah hukum Polres Bojonegoro yaitu di eks lokalisasi Kalisari," ujar AKP Iwan Heri Poerwanto Kasatreskrim Polres Bojonegoro Senin (22/3/2021) malam
AKP Iwan Heri Poerwanto mengatakan, dari hasil giat ini hasil sementara yang diamankan oleh satreskrim ada 10 mucikari, 15 wanita penghibur dan ada 2 lelaki yang saat itu menggunakan jasa para PSK di tempat operasi.
"Ya kita amankan 10 mucikari, 15 wanita penghibur dan 2 laki laki hidung belang, untuk umur rata rata 27 keatas," kata AKP Iwan Heri Poerwanto kepada klikjatim.com
Menurutnya, lokalisasi ini rumah kos atau di mana tempat lokasinya berada di rumah rumah warga, jadi tempatnya samar. Terkait lokalisasi yang pernah di tutup permanen, AKP Iwan menegaskan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Pemkab Bojonegoro.
"Untuk hasil ungkap malam ini nanti akan kita sarankan pihak terkait agar melakukan evaluasi kembali dan kita akan rapatkan bagaimana untuk menanggulangi penyakit penyakit masyarakat," tegas Kasatreskrim Polres Bojonegoro
Dari 27 yang diamankan akan dijerat dengan pasal 506 terkait dengan prostitusi yang mana akan di jerat di atas 3 tahun penjara. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah
Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan
Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan…
Perempuan Mabuk Pengemudi Outlander yang Tewaskan Pekerja Ditahan Polrestabes Surabaya
lisi memastikan ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander yang terlibat kecelakaan maut di Surabaya, telah ditahan. ENR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka…
Komplotan Perampok Pecah Kaca Lintas Negara Diamankan Polresta Banyuwangi
Polresta Banyuwangi melibatkan jaringan kepolisian internasional atau Interpol untuk membongkar komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang diduga…
Mekanik Tewas Tertimpa Konveyor Saat Kerja di Proyek Pemecah Batu Mojokerto
Kecelakaan kerja terjadi di proyek pembangunan fasilitas pemecah batu di Dusun Manduro, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto…
Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Menteri Pemberdayaan P…
3.000 Mushaf Al-Qur’an hingga Atraksi Drone, Ini yang Bikin Muktamar ke-35 NU Istimewa
KLIKJATIM.Com | Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membawa sejumlah konsep yang disebut b…