KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Selama masa pandemi ternyata dimanfaatkan sejumlah germo dan PSK eks lokalisasi Kalisari Bojonegoro buka secara diam-diam. Meski demikian bisnis lendir ini tetap terendus anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. Dalam razia Senin (22/3/2021) malam, polisi berhasil mengamankan 27 orang pegiat mesum di eks lokalisasi Kalisari di Dusun Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
[irp]
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengungkapkan, sejatinya lokalisasi tersebut sudah pernah ditutup permanen oleh Pemerintah Kabupaten pada Rabu (22/4/2020) tahun lalu, tapi Eks Kalisari ini masih beroperasi.
"Sebelum razia kami mengumpulkan informasi yang cukup akurat jika eks lokalisasi ini buka kembali secara liar," kata Giat AKP Iwan Heri Poerwanto.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro ini menambahkan, razia jajarannya mengamankan beberapa mucikari, pekerja sek komersial (PSK) dan pria hidung belang.
"Malam ini sasarannya adalah terkait dengan prostitusi yang ada di wilayah hukum Polres Bojonegoro yaitu di eks lokalisasi Kalisari," ujar AKP Iwan Heri Poerwanto Kasatreskrim Polres Bojonegoro Senin (22/3/2021) malam
AKP Iwan Heri Poerwanto mengatakan, dari hasil giat ini hasil sementara yang diamankan oleh satreskrim ada 10 mucikari, 15 wanita penghibur dan ada 2 lelaki yang saat itu menggunakan jasa para PSK di tempat operasi.
"Ya kita amankan 10 mucikari, 15 wanita penghibur dan 2 laki laki hidung belang, untuk umur rata rata 27 keatas," kata AKP Iwan Heri Poerwanto kepada klikjatim.com
Menurutnya, lokalisasi ini rumah kos atau di mana tempat lokasinya berada di rumah rumah warga, jadi tempatnya samar. Terkait lokalisasi yang pernah di tutup permanen, AKP Iwan menegaskan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Pemkab Bojonegoro.
"Untuk hasil ungkap malam ini nanti akan kita sarankan pihak terkait agar melakukan evaluasi kembali dan kita akan rapatkan bagaimana untuk menanggulangi penyakit penyakit masyarakat," tegas Kasatreskrim Polres Bojonegoro
Dari 27 yang diamankan akan dijerat dengan pasal 506 terkait dengan prostitusi yang mana akan di jerat di atas 3 tahun penjara. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah
Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
KLIKJATIM.Com | Gresik – Nasib nahas dialami Suwandi (45), warga Dusun Krajan, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pria tersebut tenggelam s…
MPM Honda Jatim dan YAHM Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) bersama Yayasan Astra Honda Motor (YAHM) menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak g…
Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus membuka…
Dapur MBG Babur Rizky Perluas Layanan B3, 900 Penerima Manfaat Ditambahkan di Omben
KLIKJATIM.Com | Sampang – Dapur MBG Yayasan Babur Rizky memperluas jangkauan layanan pemenuhan gizi di Desa Karangnangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. M…
Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Sebanyak 41 pasangan di Kabupaten Lamongan resmi mendapatkan kepastian hukum dan dokumen kependudukan melalui program Isbat Nikah Ter…
Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Berkendara menggunakan sepeda motor pada malam hari sudah menjadi bagian dari rutinitas masyarakat perkotaan, mulai dari perjalanan…