KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Harapan ahli waris korban Covid-19 atau pasien meninggal karena positif covid di Kabupaten Tulungagung terkait uang santunan akhirnya terjawab. Pasalnya, Dinas Sosial (Dinsos) setempat juga membenarkan adanya kabar bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan menanganinya.
[irp]
"Memang benar itu mas. Informasi yang saya terima sesuai dengan yang disampaikan Pak Sekda Provinsi, masing masing ahli waris korban Covid-19 yang mengajukan bakal menerima Rp 5 juta," kata Kasi Asistensi dan Jamsos Dinsos Kabupaten Tulungagung, Topik Priyadi, Senin (22/3/2021).
Hanya saja, pihaknya akan bersifat pasif sesuai arahan dari Pemprov Jatim. Dinsos setempat akan menerima dan memproses ketika ada ahli waris yang mengajukan permohonan santunan kepada pemerintah. "Instruksi yang kita terima itu, agar kita menerima ketika ada keluarga korban Covid-19 yang mengurus proses santunannya," jelas Topik.
Untuk saat ini, berdasarkan data yang dimiliki masih ada tiga pengajuan santunan kepada dirinya. "Nah, yang 2 nama kemarin yang sudah sempat mengajukan kepada Kemensos (Kementerian Sosial) dulu tapi gagal, kini dimasukkan dalam tahap pertama ini yang berakhir tanggal 31 ini. Sekarang ini ahli waris mereka sedang mengurus proses legalisir dokumennya. Kemudian tambah lagi satu nama yang masih proses kelengkapan berkas," terang Topik.
Adapun terkait kewenangan pencairan dana santunan ini ada di Pemprov Jatim. Sebab kewenanganya hanya sebatas mendata pemohon yang telah mengajukan. (nul)
Editor : Iman