KLIKJATIM.Com | Kediri - Seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri diduga tewas karena melakukan aksi bunuh diri. Korban mengakiri hidupnya dengan menggantung diri di ruang bengkel lapas di Jalan Jaksa Agung Suprato, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, Rabu (17/3/2021).
[irp]
Narapidana yang gantung diri itu adalah Sungkono (38) warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Korban ditemukan pertama kali oleh Api Juna Bara (23) teman sesama narapidana asal Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Menurut saksi, sekitar pukul 08.00 WIB, dia masuk ke ruang bengkel kerja Lapas. Selang 30 menit kemudian, korban masuk ruang bengkel. Setetah itu saksi keluar mengambil alat pengering dan meteran. Korban saat itu sempat dipanggil oleh Kamtib Lapas. Korban menjawab panggilan tersebut dan keluar lalu kembali lagi masuk ke ruang bengkel kerja, sekitar pukul 09.20 WIB. Korban menuju ruang untuk memahat barongan.
Saat itu saksi memangil korban namun tidak menjawab. Karena penasaran, saksi lantas masuk ke ruang kerja dan menemukan korban sudah dalam keadaan gantung diri di ventilasi. Merasa ketakutan, kemudian saksi menghubungi petugas Lapas. Akhirnya petugas datang ke lokasi untuk menolong korban namun nyawnaya sudah tidak tertolong lagi.
Akhirnya pihak Lapas melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoroto. Petugas mengamankan barang bukti tali kain berwarna hijau yang dipakai korban bunuh diri. Turut disita petugas sepotong kayu yang dipakai untuk pijakan alias memanjat. “Kami juga menemukan selembar kertas yang berisi surat permintaan. Kemudian sandal jepit warna putih,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana.
Adapun isi surat permintaan maaf korban tersebut. “Pak aku njaluk tulong karo sampean sak urunge sepurane pak, aku wis enek janji karo lilik, aku lek ditinggal lilik rabi aku mati pak, tak tepati janjiku pak. O iyo pak aku jaluk tulung jasadku kuburen neng sobo pak, aku ben tenang. Pak anakmu sungkono,”.
Korban diketahui merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kediri. Dia mulai masuk di Lapas, sejak 9 Agustus 2018 dalam kasus pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 UU 35 Tahun 2014. Terpidana telah divonis hukuman selama 11 tahun penjara. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani