klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Lowokwaru Malang Diringkus Polsek Sukun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kedua tersangka berikut barang bukti sabu-sabu yang diedarkan kini diamankan di Mapolsek Sukun
Kedua tersangka berikut barang bukti sabu-sabu yang diedarkan kini diamankan di Mapolsek Sukun

KLIKJATIM.Com | Malang - Dua orang pengedar sabu-sabu dari jaringan Lapas Lowokwaru Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Sukung, Malang. Kedua pelaku adalah  YZ (27) warga Mergan, Tanjungrejo, Sukun serta VA (20). warga Bandulan, Sukun, Malang.

[irp]

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa tiga paket SS seberat 0,37 gram, 0,18 gram, 0,2 gram dan satu buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok . Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menggelar penyelidikan dan mengintai pelaku.

Kapolsek Sukun, Kompol Heri Widodo mengatakan, pelaku YZ ditangkap di rumahnya kawasan Mergan, Tanjungrejo, Sukun pada Rabu (3/3/2021) siang. YZ diamankan bersama sabu seberat 0,2 gram dan satu buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. “Pelaku membeli sabu itu seharga Rp200 ribu dari seseorang berinisial VA. Sabu digunakan sendiri atau untuk pribadi,” kata Heri, Kamis (18/3).

Dari pengakuan YZ, polisi segera mencari keberadaan VA (20). Tak butuh waktu lama, VA kemudian di rumahnya kawasan Bandulan di hari yang sama. Dari tangan VA, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,37 gram dan 0,18 gram.

“VA ini menjual perklip kecil sabu seharga Rp200 ribu. Ia mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang di dalam Lapas Lowokwaru,” jelasnya.

Kini keduanya masih dalam tahapan pemeriksaan. Polisi berupaya menangkap bandar besar pemasok sabu-sabu tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Sedangkan tersangka VA, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolsek Sukun. (hen)

Editor :