KLIKJATIM.Com | Madiun - Ironis. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Madiun, berinisial HN (43), yang bertugas sebagai TU salah satu SMP di Kota Madiun kedapatan mengutil barang di toko milik Lina Widayati. Tepatnya di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
[irp]
"Ini masih pemeriksaan. Ini setelah mendapat laporan dari korban karena diduga melakukan pencurian di toko milik korban,” kata Kapolsek Wungu, AKP Muh Isnaini Ujianto, Selasa (16/3/2021).
Sesuai keterangan pelapor, pelaku berpura-pura membeli barang yang ada di toko dengan membawa tas dari rumah. Begitu melihat penjaga lengah, pelaku secara diam-diam memasukkan sebagian barang ke dalam tas.
"Cuma ada 12 sachet deterjen Soklin, yang dibawa ke kasir untuk dibayar," tambah AKP Isnaini.
Pada saat di kasir, lanjutnya, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan. Apalagi tas yang dibawa juga kelihatan besar.
"Pemilik toko sempat berupaya memeriksa tas yang dibawa pelaku. Namun pelaku menolak, hingga saling tarik menarik. Dan pelaku kabur keluar dari toko," urainya.
Setelah ada teriakan dari dalam toko, warga sekitar langsung berhamburan ke luar dari rumah dan menangkap pelaku. Ketika dilihat dari rekaman CCTV juga tampak jelas, bahwa pelaku melakukan pencurian.
"Ada 13 bungkus detergen, 10 botol minyak kayu putih, dan tiga bungkus kecap. Juga empat kotak kornet, tiga kantong sabun cuci piring, dua kotak susu, serta lima buah deodoran yang dicuri," bebernya.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Wungu, pelaku pun mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di tempat yang berbeda. “Alasannya faktor ekonomi, karena punya utang di bank dan tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” urai AKP Isnaini.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 497 ribu. Kini, HN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 364 KUHPidana dan tidak ditahan.
“Terlapor dikenai pidana ringan, hukuman penjara selama-lama tiga bulan. Dan tidak menjalani hukuman, namun wajib lapor bahkan hingga masa persidangan,” pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad