KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Sepak terjang Adam Wijaya yang mengaku sebagai petugas berakhir di penjara Polsek Rejotangan Tulungagung. Berbekal masker dengan logo TNI-Polri dan pistol mainan, laki-laki 24 tahun itu telah melakukan pemerasan terhadap korbannya. “Tersangka telah beraksi di lima TKP,” kata Kapolsek Rejotangan, AKP Hery Poerwanto, Selasa (16/3/2021).
[irp]
Adam tampak tenang saat ditunjukkan dihadapan media di Mapolsek Rejotangan. Mengenakan peci hitam menjawab satu persatu pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
Adam mengaku nekat melakukannya lantaran himpitan masalah ekonomi. Ada 3 orang anak dan seorang istri yang harus dihidupinya. Apalagi dia baru saja dipecat dari pekerjaan lamanya sebagai sales.
"Dua anak saya masih balita, satunya lagi sudah 7 tahun, saya juga baru saja kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Ide menjadi petugas gabungan muncul setelah dirinya membeli masker berlogo TNI Polri di salah satu toko yang ada di Blitar. Aksinya tersebut dilancarkan dengan memanfaatkan faktor ketakutan korban saat didatangi petugas.
Dirinya mengaku selama beraksi tidak pernah menyebutkan kesatuan dan tempat tugasnya."Saya datangi korban dan cuman bilang kalau saya ini petugas, ndak sebut nama dan pangkat, pokoknya petugas gitu saja," ucapnya.
Kini mantan sales tersebut hanya bisa meratapi nasibnya, setelah Polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (iman/rtn)
Editor : Redaksi