KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan meringkus Khoirul Abidin (27) warga Kabupaten Sidoarjo karena kasus persetubuhan anak bawah umur. Pelaku dilaporkan sedikitnya 5 kali menyetubuhi Melati (12) warga Porong, Sidoarjo di salahsatu villa di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabuaten Pasuruan antara November 2020 hingga Februari 2021.
[irp]
Pelaku mengenal korban karena masih bertetangga. Pada November 2020, untuk pertama kali pelaku mengajak korban untuk melihat bunga di Pasar Porong Sidoarjo. Ternyata bukan pasar yang dituju tetapi sebuah villa di kawasan Tretes Pasuruan yang menjadi tempat istirahat. Di villa ini, pelaku merayu korban agar mau melayani hubungan suami istri. Korban awalnya menolak, namun karena dijanjikan akan dinikahi akhirnya korban menyerahkan kegadisannya di kamar villa Tretes saat itu.
Tak hanya sekali, pelaku melancarkan aksinya sebanyak 5 kali, di tempat yang sama, yakni di vila di Kawasan Tretes. Terhitung sejak 20 November 2020 sampai aksinya yang terakhir dilakukan pada 25 Februari 2021.
"Setiap pelaku melakukan aksinya, pelaku berjanji akan menikahi korban. Sehingga, korban terbujuk dan mau melayani nafsu bejatnya," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Kapolres berharap, aksi serupa tidak terulang kembali. Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat agar mencurahkan perhatian kepada anak dan memberikan perlindungan. “Ini menjadi preseden buruk, saya berharap jangan sampai terulang kejadian semacam ini. Kami minta seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menanggulangi kejadian ini terjadi lagi,” tandasnya.
Sementara itu, di hadapan penyidik, pelaku mengaku bahwa motif yang melatarbelakangi aksinya untuk memuaskan nafsu belaka. Pelaku mengaku tidak tahu bila korban di bawah umur. “Saya tidak tahu kalau umurnya 12 tahun, anaknya besar,” ujarnya. (ris)
Editor : Redaksi