klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Janjikan Pekerjaan, Bidan di Cerme Tipu Pasien hingga Ratusan Juta

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Istimewa
Istimewa

KLIKJATIM.Com | Gresik--Seorang bidan bernama Merry Purwaning Hardini (37) dilaporkan telah melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini perempuan asal Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu diamankan di Polsek Cerme.

Perempuan yang sehari-hari bertugas sebagai bidan tenaga harian lepas (THL) di Puskesmas Cerme, Kabupaten Gresik itu dilaporkan telah menipu sepuluh korban. Nilainya mulai puluhan juta hingga ratusan juta.

Modusnya, tersangka menjamin para korban bisa bekerja di PT Petro Jordan Abadi di Kabupaten Gresik. Dengan syarat korban harus membayar uang kepada tersangka.

[irp]

"Istilahnya, nitip uang agar bisa masuk perusahaan," kata Kapolsek Cerme, AKP Iwan Hari Poerwanto.

Jumlah uang korban yang dititipkan kepada tersangka variatif. Ada yang menitipkan uangnya Rp 15 juta, ada juga yang menyetor Rp 45 juta. Bahkan, ada korban yang menitipkan uangnya hingga Rp 100 juta.

Namun, setelah uang disetorkan, para korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan hingga delapan bulan lamanya. Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan perkara ini kepada polisi.

"Modus ini dilakukan tersangka lantaran suami tersangka bekerja di PT Petro Jordan. Tersangka juga memberikan bukti kuitansi untuk meyakinkan para korbannya setelah membayar," kata Iwan.

Iwan menjelaskan, dari kasus ini ditaksir total kerugian yang ditanggung korban hingga Rp 400 juta. Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.

[irp]

"Kami kembangkan, karena dimungkinkan ada korban lainnya," tambah dia.

Sementara itu, tersangka mengakui jika dirinya melakukan penipuan itu. Sebab, sebelumnya pernah ditipu oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.

"Saya pernah ditipu orang Dishub katanya bisa meloloskan jadi PNS. Saya sudah bayar Rp150 juta tapi sampai sekarang tidak ada hasilnya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Merry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (iz/mkr)

Editor :