klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sekolah Nyolong di Penjara, Saat Bebas Curi 11 Motor, Tertangkap Karena Kuwalat Curi Motor Guru Ngaji

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Tuban saat memperhatikan salahsatu pelaku memperagakan cara membandrek motor korban,
Kapolres Tuban saat memperhatikan salahsatu pelaku memperagakan cara membandrek motor korban,

KLIKJATIM.Com | Tuban - Mungkin ada benarnya kalimat, sekolah penjahat yang paling bagus adalah di dalam penjara. Setidaknya ini dibuktikan oleh oris Sandratama (32) warga Desa Leran Kulon dan Supri (28) warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Tuban. Selepas mempelajari ilmu mencuri motor dengan cepat dan tepat, keduanya berhasil menggondol 11 sepeda motor dalam waktu sebulan.

[irp]

Hanya saja, keduanya tidak mempelajari ilmu cara menjual barang curian dengan aman dan nyaman serta kuwalat. Sebab, motor terakhir yang dicuri adalah motor milik guru ngaji yang sehari-hari digunakan untuk mengajar mengaji. Sehingga saat melakukan transaksi motor curian, keduanya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tuban, Senin (15/3/2021).

"Keduanya kami tangkap saat melakukan transaksi jual beli barang hasil curian di wilayah Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Dua orang residivis itu mengaku mendapatkan keterampilan saat mendekam di dalam Lapas Tuban dari sesama narapidana. Mereka dapat ilmu dari temannya di dalam lapas, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.

Dikatakan, dari hasil pengembangan kasus, petugas mampu mengungkap sebanyak 8 TKP dan berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari tangan tersangka. "Kedua pelaku ditangkap di area SPBU di Kecamatan Singgahan, ketika sedang menjual barang hasil curian. Setelah dikembangkan diamankan sebanyak 8 motor curian," imbuh Kapolres Tuban.

Setelah mendapatkan barang curian, kemudian pelaku menjualnya kepada seorang penadah yang berada di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. "Barang curian ini dijual pelaku seharga Rp1,5 hingga Rp2 juta," pungkasnya. (ris)

Editor :