klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tak Sesuai Spesifikasi, Kasus Proyek Pelebaran Jalan Dinas PUPR Tulungagung Naik ke Tahap Penyidikan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Iman/klikjatim.com)
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Iman/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sedang mendalami adanya dugaan kerugian negara, dalam kasus kelebihan bayar terhadap sejumlah proyek Dinas PUPR setempat pada tahun 2018. Salah satunya proyek pelebaran jalan di 4 lokasi yang diduga pengerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, namun tetap dibayar penuh berdasarkan nilai kontrak.

[irp]

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, perkembangan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka masih belum dilakukan. "Statusnya sudah penyidikan, tapi belum ada tersangka yang ditetapkan. Ini kita akan panggil lagi saksi-saksi setelah statusnya meningkat menjadi penyidikan," ujarnya.

Dikatakan, ada 4 titik proyek pelebaran jalan pada tahun 2018 yang sedang diusut. Sayangnya lokasi keempat proyek tersebut enggan disebutkan secara rinci. Ia hanya membocorkan satu titik di wilayah Kecamatan Sendang arah ke Penampihan.

Selama dalam proses penyelidikan sudah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari pihak kontraktor atau pelaksana proyek, konsultan, serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu menjabat di Dinas PUPR Tulungagung.

Begitu kasusnya naik ke tahap penyidikan, kurang lebih ada 5 saksi yang sudah dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. "Kalau penyelidikan kemarin sudah banyak yang dimintai keterangan, ASN, konsultan dan kontraktor, banyak sudah. Tapi yang setelah penyidikan ini baru beberapa, paling belum sampai 5 orang," ucapnya.

Dugaan modus yang digunakan dalam kelebihan bayar adalah pengguna anggaran membayar penuh pekerjaan kepada pihak swasta. Padahal pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi.

Agung mencontohkan, untuk salah satu ruas jalan yang telah diperiksanya. Dalam pelebaran jalan tersebut sesuai dengan kontrak ditetapkan tebal coran untuk yang digunakan setebal 20 centimeter, namun kenyataannya coran yang digunakan hanya setebal 15 atau 18 centimeter.

Jika itu ditemukan sekian kilometer, maka seharunsya pembayaran hanya diberikan sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan. Bukan dibayar penuh sesuai dengan kontrak.

"Misalnya begini, dalam kontrak kerja itu ada pelebaran jalan menggunakan coran rabat ya, tebalnya 20 centimeter tapi dikerjakan hanya 18 centimeter saja. Artinya sepanjang beberapa kilometer itu berapa banyak kerugian negara, ini gambarannya seperti itu," jelasnya.

Kini pihaknya tengah mempersiapkan pemanggilan lagi terhadap saksi-saksi. Selain itu sambil menunggu hasil perhitungan keuangan negara untuk melengkapi berkas sesuai dengan prosedur yang ada. (nul)

Editor :