KLIKJATIM.Com | Bondowoso — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, H. Ahmad Dhafir mengapresiasi Aparat Kepolisian sektor (Polsek) Panji Situbondo atas tertangkapnya pelaku pelanggaran distribusi pupuk yang berasal dari Kabupaten Bondowoso.
[irp]
Hal ini menyusul terkait Aparat Kepolisian Situbondo yang mengamankan puluhan sak pupuk urea bersubsidi yakni sekitar sebanyak 2 ton dari Bondowoso yang diangkut dengan mobil pikup L 300 pada, Rabu malam (10/3).
Ahmad Dhafir mendukung aparat kepolisian untuk mengusut tuntas adanya dugaan pupuk bersubsidi jenis urea dengan modus menjual pupuk hak masyarakat Bondowoso ke Situbondo.
“Saya mohon untuk diusut tuntas siapa pun di belakangnya. Jangan hanya kios, jangan hanya sopir, kulinya, tapi dari mana dia dapat, kiosnya, distributornya siapa, dan kenapa dia dapat sekian,” katanya, Kamis (11/3/2021).
Ketua DPRD Bondowoso ini menyesalkan hal tersebut terjadi. Karena dari awal dirinya sudah sering mengingatkan tentang kelangkaan pupuk, dan pembagian pada kios-kios. Termasuk juga tentang adanya ketimpangan pembagian pupuk di kecamatan-kecamatan.
“Dari awal sudah saya sampaikan ke Pemerintah, bahwa carut marut distribusi pupuk bersubsidi di Bondowoso berpeluang untuk disalahgunakan. Dan sekarang terbukti. Sebagai wakil rakyat, tentu harus menyuarakan terhadap apa yang dirasakan rakyat,” katanya.
Ia menyarankaan, agar tak hanya fokus pada penangkapan pelaku penggelapan pupuk. Akan tetapi pihak terkait untuk harus dapat memperbaiki kembali tata kelola pupuk bersubsidi, sesuai dengan jumlah lahan dan bukan hanya mengacu pada RDKK.
“Perbaiki kembali tata kelola pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah lahan, dan bukan hanya mengacu pada RDKK. Pupuk ini untuk petani atau lahan pertani? Kalau untuk lahan pertanian tentu harus mengukur luas lahan. Kalau pupuk untuk petaninya,” bebernya.
Di lain sisi, Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso ini rencananya melalui komisi akan memanggil dinas terkait untuk mendorong agar melakukan tata kelola pupuk. Termasuk, mendorong agar dilakukan pencabutan ijin terhadap distributor yang terbukti melanggar.
“Tinggal bagaimana orientasi pemerintah pada distributor, tidak mungkin dicabut. Jika orientasinya pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Resmi Melalui AHWA
KLIKJATIM.Com | Jombang – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU resmi berubah. Peserta muktamar memilih s…
SIG Andalkan Bata Interlock untuk Percepat Pembangunan Hunian Terjangkau
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkenalkan Bata Interlock Presisi sebagai salah satu solusi untuk mempercepat pembangunan r…
Sidang Pleno III Muktamar Putuskan Voting untuk Menentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
KLIKJATIM.Com | Jombang – Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul U…
Kabut Asap Selimuti Banjarmasin, Pelindo Pastikan Aktivitas Pelabuhan Trisakti Tetap Normal
KLIKJATIM.Com | Banjarmasin – Kabut asap yang menyelimuti Kota Banjarmasin dan sejumlah wilayah di sekitarnya menjadi perhatian PT Pelabuhan Indonesia (…
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI.…
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
KLIKJATIM.Com | Sampang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada…