klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Lima Tersangka Dan Ribuan Benur Siap Ekspor Diamankan Polresta Sidoarjo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi menunjukkan para tersangka dan sejumlah barang bukti.
Polisi menunjukkan para tersangka dan sejumlah barang bukti.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Polisi menangkap lima tersangka dan mengamakan puluhan ribu benih lobster ilegal siap ekspor. Mereka ditangkap di Terminal 1 Bandara Juanda pada Hari Senin (8/3/2021).

[irp]

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan, kelima tersangka tersebut ditangkap Unit Ekonomi Satreskrim di parkiran Bandara Juanda. Sebanyak 33 ribu lobster yang dikemas dalam 33 kantong plastik dimasukkan ke dalam dua koper berhasil disita dengan perincian 31 ribu benih lobster pasir dan 2 ribu lobster mutiara.

“Puluhan ribu lobster ilegal tersebut berasal dari penampungan di Kecamatan Pungging, Mojokerto yag akan dikirim ke Pulau Batam dan kemudian dikirim ke Vietnam melalui Singapura. Total nilainya mencapai Rp 5 miliar,” terang Latif, Rabu (10/3/2021) siang.

Latif memaparkan, lima tersangka yang ditangkap mempunyai peran yang berbeda. AD dan CT berperan sebagai pembawa koper berisi ribuan benih lobster ke Bandara Juanda. Sedangkan WB dan HM sebagai pembawa koper tersebut ke Batam. Polisi juga mengamakan Iwan Setiawan (44) warga Kampung Alas Roban Bineuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Banten sebagai pengelola pengiriman lobster tersebut.

“Benih- benih tersebut berasal dari Kabupaten Trenggalek dan Banyuwangi. Berdasarkan aturan, berat minimal lobster yang bisa diekspor adalah 2 ons untuk jenis mutiara dan 1,5 ons untuk jenis pasir. Di negara tujuan, 1 ekor lobster mutiara berharga sekitar Rp 200 ribu, sedangkan lobster pasir dibanderol sekitar Rp 150 ribu,” jelas Latif.

Tersangka dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 2004. Serta dijerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman tahun penjara.

“Kami masih menyelidiki, sampai sejauh mana jaringan ini beraksi. Pelaku utama juga masih kita kejar,” imbuh Latif. (bro)

Editor :