klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Yatim Piatu, Remaja Puitri Ini Terpaksa Jual Diri Demi Hidupi Adiknya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
SJ saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pamekasan usai terjaring razia karena menjajakan diri di sebuah warkop.
SJ saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pamekasan usai terjaring razia karena menjajakan diri di sebuah warkop.

KLIKJATIM.Com | Pamekasan - Pandemi saat ini membuat sebagianbesar orang kelabakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seperti yang dilakoni SJ (18) remaja putri asal Bondowoso ini lontang-lantung seorang diri bersama adiknya. Karena tidak memiliki orang tua alias yatim piatu sementara tiap hari harus makan, SJ terpaksa melacurkan diri di sebuah warkop di Pamekasan, Madura.

[irp]

Namun perbuatan asusila itu baru dijalani lima hari sudah terciduk razia Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Rabu (3/3/2021). Alhasil, kini SJ diamankan dan didata oleh Satpol serta diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya menjajakan diri di wilayah Pamekasan. Saat menjalani pemeriksaan perempuan muda berambut ikal ini tertunduk lesu usai terjaring saat mangkal di warung remang-remang di depan SMAN 3 Pamekasan.

Kepada petugas Satpol SJ mengatakan, dirinya sama sekali tidak menjajakan jasa esek-esek melalui media sosial. Selama di Pamekasan seminggu terakhir dia sudah melayani pria hidung berlang 5 kali. Sekali booking dengan durasi 3 jam, SJ menerima imbalan tarif ngesek sebesar Rp 250 ribu .

Saat ditanya kenapa melacurkan diri, SJ mengaku rela bekerja sebagai PSK di Pamekasan demi menghidupi adiknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Sebab, dirinya sudah tidak memiliki orang tua lagi, alias yatim piatu. "Pengakuan dia (SJ), kalau dipakai oleh yang mem-booking bilang tidak tahu, hanya bilangnya ke kami, lokasinya katanya jauh, namun bukan dipakai di hotel, melainkan di sebuah rumah," beber Hasanurrahman Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan.

Hasanurrahman menjelaskan, SJ diamankan oleh anggotanya karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Pamekasan nomor 18 tahun 2014 tentang pelarangan adanya jasa pelacuran atau PSK di Pamekasan.  "Sekali main, SJ mematok tarif terhadap pelanggannya sebesar Rp 250 ribu," tuturnya, Kamis (04/03/21).

Pengakuan SJ, dia biasa mangkal di warung kopi remang-remang depan SMAN 3 Pamekasan dari pukul 21.00 WIB. Ia menawarkan jasa esek-esek kepada pelanggan kopi yang datang di warung tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Ainur itu, selama berada di Pamekasan, SJ mengaku tinggal di rumah kos yang berlokasi di area Jalan Pintu Gerbang.

Ainur berjanji, ke depan akan lebih rutin melakukan patroli di sepanjang Jalan Pintu Gerbang Pamekasan, khususnya di warung kopi remang-remang yang berlokasi di sepanjang area Pasar 17 Agustus.

"Sesuai perintah Kasatpol PP, untuk patroli melakukan operasi harus lebih rutin, dan kami bilang siap. Pamekasan harus bebas dari bisnis prostusi dan penyedia jasa esek-esek," tegas Ainur. (ris)

Editor :