KLIKJATIM.Com | Surabaya - Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pembunuhan SS (21) warga Tenggumung, Surabaya dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Pelaku adalah HSN (36) warga Sawah Pulo Surabaya yang dibekuk di rumah orang tuanya di Madura, Kamis (4/3/2021).
[irp]
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Terak AKP M Gananta mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Madura.
Dari keterangan pelaku diperoleh kronologis kejadian. Saat itu pelaku pulang dari kerja sebagai jagal sapi. Ketika melintas secara tidak sengaja HSN melihat korban mendorong motor milik istri pelaku masuk ke dalam rumah. Curiga istrinya ada di dalam, pelaku nemutuskan untuk masuk ke dalam rumah. Setibanya didalam rumah tersangka mencari istrinya sampai ke dapur.
Alhasil pelaku melihat istrinya sedang ditarik-tarik oleh korban dan membuatnya emosi. Kebetulan saat itu pelaku membawa pisau hingga spontan pisau tersebut ditusukan ke prut korban bagian kiri disusul dengan beberapa sayatan dibagian tangan kanan dan kiri korban.
"Saya baru pulang kerja, melihat motor istri saya didorong oleh orang yang gak saya kenal. Saya curiga istri saya ada di dalam rumah jadi saya masuk rumah dan mencari istri saya. Saat saya lihat istri saya ditarik sama orang itu, spontan saya ambil pisau saya tusuk " kata HSN saat ditanyai AKBP Ganis.
Akibat penusukan itu korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Dari kejadian ini diketahui motif pembunuhan tersebut didugakarena persoalan asmara. Pelaku diduga sakit hati karena korban berhubungan dengan istrinya.
"Motifnya masih didalami. Tapi yang jelas, korban ini sudah berhubungan dengan istri pelaku setahun lalu. Mereka kenal lewat Facebook," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (4/3/2021).
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, Pasaal 338 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.(tarom/mkr)
Editor : Redaksi
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
KLIKJATIM.Com | Sampang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada…
Dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Rubaru Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Upaya mencari perlindungan menjadi pintu awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun di Kecam…
Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, kini mengantongi ruang fiskal baru untuk mengakselerasi pelaksanaan berbagai program…
Huawei Buka Gerai Resmi Pertama di Gresik, Sasar Konsumen hingga Bojonegoro
Huawei resmi membuka gerai pertamanya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Berlokasi di lantai LG Icon Mall Gresik, tepat di samping Transmart, Huawei Store tersebu…
Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
KLIKJATIM.Com | Jembrana – PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memperkuat sinergi strategis dalam mengakselerasi pembangunan…
Kemenhub Tinjau Penerapan Green Port di Terminal Teluk Lamong Dukung NZE 2060
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc. meninjau penerapan konsep Green Port di PT Terminal Teluk Lamong (…