KLIKJATIM.Com | Surabaya - Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pembunuhan SS (21) warga Tenggumung, Surabaya dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Pelaku adalah HSN (36) warga Sawah Pulo Surabaya yang dibekuk di rumah orang tuanya di Madura, Kamis (4/3/2021).
[irp]
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Terak AKP M Gananta mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Madura.
Dari keterangan pelaku diperoleh kronologis kejadian. Saat itu pelaku pulang dari kerja sebagai jagal sapi. Ketika melintas secara tidak sengaja HSN melihat korban mendorong motor milik istri pelaku masuk ke dalam rumah. Curiga istrinya ada di dalam, pelaku nemutuskan untuk masuk ke dalam rumah. Setibanya didalam rumah tersangka mencari istrinya sampai ke dapur.
Alhasil pelaku melihat istrinya sedang ditarik-tarik oleh korban dan membuatnya emosi. Kebetulan saat itu pelaku membawa pisau hingga spontan pisau tersebut ditusukan ke prut korban bagian kiri disusul dengan beberapa sayatan dibagian tangan kanan dan kiri korban.
"Saya baru pulang kerja, melihat motor istri saya didorong oleh orang yang gak saya kenal. Saya curiga istri saya ada di dalam rumah jadi saya masuk rumah dan mencari istri saya. Saat saya lihat istri saya ditarik sama orang itu, spontan saya ambil pisau saya tusuk " kata HSN saat ditanyai AKBP Ganis.
Akibat penusukan itu korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Dari kejadian ini diketahui motif pembunuhan tersebut didugakarena persoalan asmara. Pelaku diduga sakit hati karena korban berhubungan dengan istrinya.
"Motifnya masih didalami. Tapi yang jelas, korban ini sudah berhubungan dengan istri pelaku setahun lalu. Mereka kenal lewat Facebook," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (4/3/2021).
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, Pasaal 338 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.(tarom/mkr)
Editor : Redaksi
Pelindo dan ALFI Jatim Perkuat Sinergi Layanan Pelabuhan Berkelanjutan
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dan PT Terminal Teluk Lamong (TTL) bersama Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) m…
Kesadaran Berlalu Lintas Menurun, Ribuan Pelanggaran Terekam ETLE di Jember
KLIKJATIM.Com | Jember – Kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di Kabupaten Jember menunjukkan tren penurunan. Hal itu terlihat dari meningkatnya j…
MPM Honda Jatim Kumpulkan 114 Kantong Darah Lewat Aksi Kemanusiaan “Sinergi Bagi Negeri”
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), distributor sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur, kembali m…
Rakerta KUB 2026, Bank Jatim Dorong Transformasi Digital dan Shared Growth
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menggelar Rapat Kerja Tahunan (Rakerta) 2026 bersama seluruh anggota Kelompok …
Pastikan Pelayanan Prima, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Peserta JKK di Gresik
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Pengawas Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Alif Noeriyanto Rahman, melakukan kunjungan langsung kepada peserta penerima m…
Pasokan Gas Bertambah 35 MMSCFD, Petrokimia Gresik Perkuat Ketahanan Produksi
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), terus memperkuat ketahanan p…