KLIKJATIM.Com | Surabaya - Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pembunuhan SS (21) warga Tenggumung, Surabaya dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Pelaku adalah HSN (36) warga Sawah Pulo Surabaya yang dibekuk di rumah orang tuanya di Madura, Kamis (4/3/2021).
[irp]
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Terak AKP M Gananta mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Madura.
Dari keterangan pelaku diperoleh kronologis kejadian. Saat itu pelaku pulang dari kerja sebagai jagal sapi. Ketika melintas secara tidak sengaja HSN melihat korban mendorong motor milik istri pelaku masuk ke dalam rumah. Curiga istrinya ada di dalam, pelaku nemutuskan untuk masuk ke dalam rumah. Setibanya didalam rumah tersangka mencari istrinya sampai ke dapur.
Alhasil pelaku melihat istrinya sedang ditarik-tarik oleh korban dan membuatnya emosi. Kebetulan saat itu pelaku membawa pisau hingga spontan pisau tersebut ditusukan ke prut korban bagian kiri disusul dengan beberapa sayatan dibagian tangan kanan dan kiri korban.
"Saya baru pulang kerja, melihat motor istri saya didorong oleh orang yang gak saya kenal. Saya curiga istri saya ada di dalam rumah jadi saya masuk rumah dan mencari istri saya. Saat saya lihat istri saya ditarik sama orang itu, spontan saya ambil pisau saya tusuk " kata HSN saat ditanyai AKBP Ganis.
Akibat penusukan itu korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Dari kejadian ini diketahui motif pembunuhan tersebut didugakarena persoalan asmara. Pelaku diduga sakit hati karena korban berhubungan dengan istrinya.
"Motifnya masih didalami. Tapi yang jelas, korban ini sudah berhubungan dengan istri pelaku setahun lalu. Mereka kenal lewat Facebook," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (4/3/2021).
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, Pasaal 338 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.(tarom/mkr)
Editor : Redaksi
Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Semen Gresik kembali meraih Top Brand Award 2026 untuk kategori semen. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kuatnya k…
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya sekadar dokumen kesepakatan…
Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut
KLIKJATIM.Com | Jember – Tim SAR gabungan masih mencari tiga nelayan yang hilang setelah Kapal Layar Motor (KLM) Pantes terbalik dihantam ombak di perairan Pa…
HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras miras…
BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dan bantuan p…
Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa…