klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades Sitiaji Sukosewu Bojonegoro Langsung Ditahan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka Imam Malik dibawa menuju Lapas Bojonegoro. (Afifullah/klikjatim.com)
Tersangka Imam Malik dibawa menuju Lapas Bojonegoro. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, Imam Malik sebagai tersangka kasus korupsi atas pengelolaan uang desa tahun 2019. Saat ini tersangka juga langsung dilakukan penahanan, Selasa (2/3/2021).

[irp]

"Tersangka setelah pemeriksaan langsung kita pakaikan rompi oranye dan langsung dibawa ke Lapas Bojonegoro selama 20 hari di sana," ujar Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno.

Dalam kasus ini tersangka diduga melakukan pembangunan yang sumber anggarannya dari dana desa, namun belum tuntas pertanggungjawaban. Sehingga diindikasi mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 644 juta.

"Proses penyidikan sudah dilakukan akhir desember kemarin," ungkapnya.

Perlu diketahui sebelum penetapan status tersangka, penyidik Kejari Bojonegoro telah meminta keterangan dari beberapa saksi. "Ada 32 saksi mulai dari perangkat desa, BPD dan lainya," lanjutnya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (nul)

Editor :