klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Penambangan Pasir di Sungai Brantas Tulungagung Dilarang, Disiapkan Ancaman Pidana

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi melarang penambangan pasir di sepanjang Sungai Brantas Kabupaten Tulungagung.
Polisi melarang penambangan pasir di sepanjang Sungai Brantas Kabupaten Tulungagung.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Polres Tulungagung memasang pengumuman penambang pasir di sepanjang aliran Sungai Brantas di Kabupaten Tulungagung. Jika tetap nekat melakukan penambangan polisi bakal menyiapkan ancaman pidana.

[irp]

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Rianto mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, ada delapan titik penambangan pasir di Sungai Brantas Tulungagung. Penambangan dilakukan secara manual ada pula yang menggunakan mekanik.

"Papan pengumuman larangan ini kita pasang sesuai perintah atasa serta masukan dari berbagai pihak, baik pihak pemerintah maupun informasi dari LSM yang konsen pada perlindungan lingkungan," ujarnya.

Delapan lokasi tersebut dipilih karena selama ini lokasi tersebut masih aktif digunakan oleh sejumlah pihak untuk melakukan penambangan pasir ilegal, baik secara manual maupun mekanik.

"Data yang ada di kita, ada enam penambang menggunakan proses secara mekanis, dan ada dua yang melakukan penambangaan manual,semuanya kita sasar, selama ilegal dan tidak memiliki izin," ucapnya.

Didik menegaskan, pihaknya memberikan waktu hingga dua minggu pasca pemasangan papan tersebut kepada pelaku penambangan pasir ilegal agar menghentikan aktifitas mereka, sebab jika pengumuman tersbeut tidak dihiraukan maka pihaknya sudah menyiapkan tindakan tegas.

Didik menyebut, dalam undang-undang minerba, ancaman bagi pelaku penambangan pasir ilegal adalah hukuman penjara selama 5 tahun, tidak hanya itu saja sebab pihak pihak lain yang turut serta dalam kegiatan ini juga bisa dijerat dengan pasal sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini pelakunya yang kita jerat, begitu juga jika ada pihak lain yang ikut dan turut serta dalam tindakan tersebut, bisa kita jerat juga," pungkasnya.

Kini pasca pemasangan papan pengumuman tersebut, pihaknya terus melakukan pemantauan aktifitas penambangan pasir ilegal di lokasi lokasi tersebut.

Pihaknya berharap, papan pengumuman ini bisa dipahami oleh pelaku penambangan pasir ilegal agar menghentikan aktifitasnya, sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum. (mkr)

Editor :