klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bisnis Warung Sabu Isap di Tempat Ambyar, Dua Orang Digulung Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolsek Asemrowo Surabaya menunjukkan sejumlah barang bukti
Kapolsek Asemrowo Surabaya menunjukkan sejumlah barang bukti

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Ide bisnis Muhammad Nasir (33) dan Busiri (44), keduanya warga Jalan Sidorame, GG IV, Kota Surabaya sungguh brilian. Sayangnya idenya melanggar hukum. Keduanya pun akhirnya diamankan Polsek Asemrowo Kota Surabaya. Keduanya adalah sindikat jual beli sabu dengan sistem isap di tempat.

[irp]

Di lokasi ini pelaku menyediakan tempat, lengkap dengan sabu dan peralatannya, persis seperti transaksi di warung.  Dua pelaku diamankan dalam sindikat ini. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 198 poket sabu, ratusan korek api, puluhan alat isap serta uang tunai Rp13,7 juta hasil transaksi.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan mengatakan, sindikat warung sabu ini terbongkar setelah petugas unit reskrim Polsek Asemrowo melakukan pengintaian sebuah gubuk di Jalan Sidorame Surabaya.

"Petugas melakukan undercover dengan cara menyamar sebagai pembeli. Setelah itu melakukan penggerebekan," ujar Hary, Kamis (25/2/2021).

Dia mengungkapkan, warung sabu yang dikendalikan kedua pelaku tersebut sudah berlangsung sejak enam bulan lalu dengan sistem hisap di tempat. Layaknya warung, para pelaku tersebut juga menyediakan fasilitas yang memudahkan para pelanggannya menghisap sabu, seperti menyediakan gubuk-gubuk kecil.

"Jadi pembeli datang dan mengisap sabu di tempat itu. Istilah mereka 'andok' (makan di tempat)," imbuhnya.

Hary memastikan, bisnis jual beli sabu dengan sistem isap di tempat punya jaringan cukup besar. Bisnis narkoba ini bisa menghasilkan Rp50 juta per hari.  Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan memburu para penyuplai barang haram tersebut.

"Pengakuan tersangka sabu ini dikirim dari Madura. Kami masih buru mereka. Mudah-mudahan segera tertangkap," pungkasnya. (ris)

Editor :