klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Joget Liar di Tengah Jalan, Empat Remaja Pasuruan Ini Diciduk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Aksi keempat remaja yang berjoged di tengah jalan di Kota Lumajang yang viral hingga diamankan Satlantas Polres Lumajang
Aksi keempat remaja yang berjoged di tengah jalan di Kota Lumajang yang viral hingga diamankan Satlantas Polres Lumajang

KLIKJATIM.Com | Lumajang - Video viral beredar di Lumajang dan sekitarnya terkait aksi empat remaja yang berjoget tik tok di di di simpan empat traffic light Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Lumajang. Tidak menunggu lama, anggota Satlantas Polres Lumajang menyelidiki dan mengamankan keempat remaja tersebut ke Mapolres Lumajang karena dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas. 

[irp]

Dalam video tersebut diperlihatkan dua remaja putri terlihat menggoyangkan pinggul, sementara remaja putra berjoget sambil bergelayut di tiang traffic light, hingga push up ala penari. Aksi ini terjadi diduga pada siang hari saat lampu lalu lintas menyala merah. Video direkam oleh salah seorang pengendara. 

Video ini pun mendapat reaksi dari Kasatlantas Polres Lumajang, AKP I Putu Angga Feriyana. Saat dikonfirmasi terkait tanggapan aksi para remaja itu, dirinya sangat meyayangkan perilaku remaja ini. I Putu Angga mengungkapkan tidak seharusnya para pemuda melakukan hal seperti itu, terlebih hanya untuk mencari perhatian.

Namun demikian, aksi yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan itu belum bisa di kategorikan sebagai pelanggaran hukum. Hanya saja mengganggu kenyamanan pengguna jalan. ”Kalau menurut saya pribadi, itu dilakukan saat lampu sedang (menyala, red) merah, dan tidak ada penyebrang jalan. Jadi mungkin dari segi hukum lalu lintas kita belum bisa menindak” jelasnya, Rabu (24/2/2021).

Kasatlantas menambahkan, usai viral pihaknya menyelidiki dan menemukan keempat remaja tersebut. Mereka adalah  content creator asal Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah masing-masing Lukmansyah (21),Tamara (20), Agus (21), dan Hilda (17) dan serta Syaiful (19). Mereka dipanggil untuk diberi pembinaan. “Kami imbau agar para remaja ini tidak melakukan hal tersebut atau membuat konten yang membahayakan,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa membuat konten di traffic light merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan karena membahayakan pengguna jalan. Sehingga dikhawatirkan menyebabkan konsentrasi terpecah dan berujung terjadi laka lantas. "Kami menyayangkan perilaku seperti dilakukan oleh Lukman dan teman-temannya," jelas kasatlantas.

Sementara itu Lukman, salahsatu konten kreator mengaku video ini sudah kali ketiganya mereka membuat konten serupa dengan lokasi yang berbeda. Hanya kali ini yang menyebabkan mereka dipanggil ke Mapolres Lumajang. “Saya minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Lukman menyusul pembinaan yang dilakukan oleh Kasatlantas Polres Lumajang. (hen)

Editor :