KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Mambaul Huda (33), warga Tulungagung kini berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia kedapatan membawa sabu ketika mengalami insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan pengendara sepeda motor yang lain di sekitar jalan masuk Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, pada Kamis (25/2/2021) siang tadi. Sekedar diketahui akibat kecelakaan ini, kedua pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka-luka.
[irp]
Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto menceritakan, kasus ini terungkap setelah ada warga yang sempat melihat Mambaul Huda menyembunyikan sesuatu di bawah paving block. Karena curiga, sehingga warga pun melaporkan kepada polisi.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata barang polisi menemukan 2 pocket sabu dan 4 butir pil lexotan. Kini, Mambaul Huda berstatus terperiksa dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kedungwaru.
"M ini statusnya masih terperiksa. Sebagai catatan kami, M ini residivis kasus narkoba dengan vonis 5 tahun penjara dan baru bebas 3 bulan yang lalu, jadi kasus laka lantasnya ditangani Satlantas, sementara untuk keberadaan narkobanya masih kita dalami," jelas Kapolsek.
Dijelaskan, ketika terperiksa Mambaul Huda setelah menabrak pengendara yang ada di depan langsung panik dan berupaya menyebunyikan barang yang diduga miliknya tersebut. Ternyata tanpa disadari bahwa aksinya itu mengundang curiga warga.
Dari hasil pemeriksaan kandungan urine, Mambaul Huda dinyatakan positif mengandung ampethamine. Artinya saat berkendara dan menabrak pengendara lain sedang dalam pengaruh sabu. "Kita langsung bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan urine dan hasilnya positif ampethamine. Artinya saat kecelakaan itu, M ini dalam kondisi aktif menggunakan sabu," ungkapnya.
Masih menurut Siswanto, pihaknya kini masih mendalami keterlibatan terperiksa dalam temuan sabu tersebut. Termasuk dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang dan kemana akan dikirimkan. (nul)
Editor : Iman