klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dipanggil Dua Kali Mangkir, Bos Distributor Pupuk Palsu Masuk Daftar Buron Polres Tulungagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Rianto
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Rianto

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan AN (56) dalam Daftar pencarian Orang (DPO) alias Buron atas kasus dugaan pemalsuan pupuk di Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Penetapan itu dilakukan setelah AN tidak menghadiri pemanggilan penyidik hingga 2 kali sejak November 2020.  

[irp]

Setelah memeriksa 9 orang saksi dan 3 saksi ahli, "kami menetapkan distributor pupuk yakni warga Kecamatan Pucanglaban berinisial AN (56) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang setelah 2 kali mangkir dari panggilan Polisi sebagai saksi untuk kasus peredaran pupuk tersebut,"kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Rianto".

Dikatakah, dari keterangan saksi akhirnya mengerucut ke nama AN, posisinya masih berstatus sebagai saksi.  AN yang merupakan pemilik usaha transportasi tersebut berstatus saksi, namun sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Pihaknya telah dua kali memanggil AN untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.

Polisi juga telah menerbitkan surat perintah membawa AN ke kantor untuk dimintai keterangan, namun lagi lagi yang bersangkutan tidak ada dirumah.  "Kami sudah berkoordinasi dengan perangkat desa. Mereka menyatakan, AN sudah dua bulan tidak lagi tinggal di rumahnya," sambung Didik.

Didik menjelaskan, istri AN yang dimintai keterangan soal keberadaan AN, mengaku tidak mengetahuinya karena yang bersangkutan sudah tidak pulang sejak 2 bulan yang lalu. Dalam peredaran pupuk palsu ini, AN adalah pihak yang pertama kali mengedarkan pupuk pupuk tersebut ke toko toko di wilayah kecamatan. "Dia kami tetapkan sebagai DPO saksi, akan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Didik.

Seperti diberitakan sebelumnya, pupuk palsu untuk tanaman jagung yang diedarkan oleh AN dijual dengan harga lebih murah dan sistem bayar di belakang. Namun petani jagung malah merugi dengan membeli pupuk tersebut, sebab setelag ditaburkan ke tanaman, yang diperoleh adalah tanaman jagung yang malah mati.

Pihak kepolisi sendiri telah melakukan uji sampel dengan membandingkan kandungan pupuk tersebut dengan pupuk resmi keluaran petro kimia, sesuai dengan bungkus pupuk yang beredar di masyarakat. Hasilnya dipastikan kandungan pupuk yang beredar tersebut tidak sama dengan pupuk resmi dari Petrokimia Gresik. (rtn)

Editor :