KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berakhir sudah petualangan Wawan Prasetyo, warga Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dalam aksi penjambretan. Itu setelah tersangka berusia 24 tahun ini berhasil diringkus pihak kepolisan pada Senin (22/2/2021) lalu.
[irp]
Penangkapan tersangka sesuai laporan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korban Alfaningtyas (34), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, pada Selasa (2/2/2021) dini hari. Lokasi penjambret terjadi di sekitar jembatan Ngujang 2, tepatnya di wilayah hukum Polsek Ngantru.
Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo melalui Kanit Reskrim Polsek Ngantru, Ipda Nursaid mengatakan, pada kejadian itu korban sedang berkendara seorang diri pada malam hari. Ia naik sepeda motor sambil membawa tas berisi uang dari Desa Rejoagung mengarah ke utara atau jalan raya menuju Desa Bendosari, Ngantru.
“Tas korban yang berisi uang tunai sekitar Rp 10 juta, sebuah HP Oppo, sebuah BPKB Honda vario, sebuah dompet yang berisi surat berharga diletakkan di sela-sela kakinya,” urainya.
Begitu sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penjambretan, tiba-tiba korban dihadang pria tak dikenal yang menggunakan sepeda motor matic. Kemudian tersangka langsung mengambil paksa tas yang dibawa korban.
Korban pun sempat mengejar tersangka. Tapi, upayanya tersebut gagal dan tersangka berhasil membawa kabur membawa tas korban berisi uang.
“Tak rela tasnya dibawa pelaku (tersangka), korban sempat melakukan pengejaran berharap barang-barangnya bisa kembali,” imbuhnya.
Nah, berbekal dari laporan tersebut sehingga polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan sejumlah saksi di lokasi kejadian juga memberikan keterangan ciri ciri tersangka.
Dengan mengantongi ciri ciri tersebut, kemudian polisi melakukan pendalaman. Termasuk mendalami jenis sepeda motor yang digunakan hingga pakaian tersangka, serta gesturnya.
“Bahan keterangan tersebut langsung kami dalami dan ciri ciri pelaku pun bisa dideteksi," terangnya.
Tiga minggu pasca kejadian, ternyata polisi sudah mulai menemukan titik terang. Keberadaan tersangka diketahui ada di sekitar rumahnya.
"Awalnya saat diinterograsi ia (tersangka) mengelak. Namun karena di rumahnya ditemukan sepeda motor dan pakaian pelaku yang identik, ia langsung mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku nekat mencuri tas korban untuk membayar utang. “Jadi modusnya sama, pelaku ini mencari sasaran wanita yang berkendara di malam hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, bapak dua anak ini juga mengaku bahwa uang Rp 10 juta yang ada di dalam tas korban pun sudah habis untuk membayar utang-utangnya. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat sesuai Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (nul)
Editor : Iman