klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gaji Kurang, Handphone Milik Juragan Jadi Sasaran

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Arifin (43) laki-laki panjang tangan beralamat Desa Banyuurip Rt 01 Rw 01 Kecamatan Kedamean
Arifin (43) laki-laki panjang tangan beralamat Desa Banyuurip Rt 01 Rw 01 Kecamatan Kedamean

KLIKJATIM.Com | Gresik - Perilaku Arifin (43) ini pasti tidak disukai majikan dimanapun tempatnya. Sebab, meski sudah diberi pekerjaan dan penghasilan namun warga Desa Banyuurip RT 01 RW 01 Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik ini masih kurang. Dia mencuri HP milik Arief Rachman sang majikan diatas kursi panjang teras rumah, Minggu (21/2/2021).

[irp]

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Kedamean AKP Ali Syaiful menjelaskan, kasus pencurian itu terbongkar setelah korban membuka rekaman CCTV di atap rumahnya. Dalam rekaman CCTV terlihat jelas pelaku berambut cepak itu mengambil dan menjual barang hasil curian berupa Handphone Vivo Y 30 kepada temannya yang kini dikejar Polisi.

Handphone dengan harga miring itu laku Rp.500.000. Setelah handphone terjual, pelaku membawa uang haram hasil curian bergegas pulang ke rumahnya. Selang beberapa menit kemudian, korban mencari handphone merek Vivo warna hitam itu dan sadar ternyata hilang. Dia langsung membuka rekaman CCTV yang terpasang di gerbang pintu atas rumahnya.

"Ternyata karyawannya sendiri yang menjadi pelaku. Korban langsung melapor ke Polsek Kedamean telah terjadi pencurian," terangnya.

Kapolsek Kedamean menyebutkan, "setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Dari hasil penelusuran, barang bukti ditemukan diatas etalase toko milik Dewi Maya Sari, Desa Karangandong, Driyorejo. "Barang bukti sudah kami amankan. Kini Arifin ditetapkan sebagai tersangka menjadi penghuni jeruji besi dijerat pasal 363 ayat (1) ke - 3 e KUHP." tutupnya. (ris)

Editor :