klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tim Penasehat Hukum Tersangka Korupsi Camat Duduksampeyan Ajukan Pengalihan Penahanan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Melalui penasehat hukumnya Andi Yulianto datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Kasi Pidsus, Selasa (23/2/2021) siang.
Melalui penasehat hukumnya Andi Yulianto datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Kasi Pidsus, Selasa (23/2/2021) siang.

KLIKJATIM.Com | Gresik —  Tim penasehat hukum Suropadi, tersangka kasus korupsi Kecamatan Duduksampeyan mengajukan pengalihan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (22/2/2021). Tim peansehat hukum , yang dipimpin Andi Yulianto datang ke ruangan Seksi Pidsus Kejari Gresik untuk mengalihkan status penahanan  tahanan rutan ke tahanan kota. [irp]

Fajar Trilaksana Yulianto tiba di kantor kejaksaan sekitar jam 12.00 Wib. Ia langsung masuk ke dalam ruang seksi pidana khusus. Fajar bersama tim ditemui oleh staf pidsus.  Saat ditemui di Kejaksaan Fajar mengatakan, pengajuan surat permohonan dari rumah tahanan menjadi penahanan kota, ini inisiatif klien kami dengan istrinya. Sebab yang menjamin istri Soropadi.

“Selain itu, klien kami kooperatif. Beliau masih camat aktif, sebagai ASN dan sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat,” tegas Fajar Trilaksana.

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Adji Wobowo ketika dikonfirmasi terkait tersangka Suropadi melalui penasehat hukumnya yang mengajukan surat pengalihan tahanan dari rutan menjadi tahanan kota. “Masih di telaah dulu dan perlu pertimbangan,” jelasnya. 

Sebelumnya, tersangka Camat Suropadi ditahan kejaksaan, karena diduga korupsi anggaran Kecamatan 1 Miliar. Sejak tanggal 15 Februari 2021, tersangka Suropadi mendekam di rumah Tahanan kelas II B, di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Orang nomor satu di pemerintahan kecamatan Duduksampeyan itu sudah 8 hari mendekam di penjara. (ris)