KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Satreskrim Polres Bojonegoro gerak cepat dengan menggelar rekonstruksi aksi duel maut antar pria lanjut usia (lansia) di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Bojonegoro.
[irp]
Kasatreskrim AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku di lokasi kejadian. Sehingga penyidik memiliki gambaran peristiwa terjadinya duel maut tersebut.
“Dari rekonstruksi itu ada delapan adegan yang diperagakan dan tiga kali bacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” kata Iwan kepada klikjatim.com saat di lokasi rekonstruksi, Senin (22/2/2021).
Duel maut itu dilakukan Lasiman (67) sebagai pelaku dan Sarmin (61) sebagai korbannya pada Minggu (21/2/2021) sore. Korban meninggal setelah mendapatkan tiga kali bacokan.
Sementara itu, pelaku Sarmin telah dibekuk polisi di rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku jengkel terhadap korban lantaran sering dituduh selingkuh dengan istri korban. Padahal, pelaku mengaku tidak memiliki hubungan asmara dengan istri korban.
“Saya tidak menyesal, karena sudah jengkel selalu dituduh selingkuh, dan saya tidak selingkuh,” kata Lasiman saat di tanya Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia di halaman Mapolres Bojonegoro.
Oleh polisi, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah