KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Dua orang oknum mengaku wartawan dari Media Buser Bhayangkara 74 yang bertugas di wilayah Pasuruan, dijebloskan ke sel tahanan Polres Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, mereka kedapatan nyambi jualan sabu yang dikendalikan oleh bandar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pelaku bernama Amat (31), warga Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo, dan Aminur Rosul (42), asal Kelurahan Petungasri, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Menariknya lagi, untuk posisi Amat juga disebutkan merupakan pimpinan perusahaan media tersebut.
[irp]
"Kedua pelaku berhasil kami tangkap saat hendak transaksi sabu di wilayah Pandaan pada Senin malam kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng Prayitno, Selasa (22/10/2019).
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,71 gram.
Menurutnya, kedua pelaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar di Lapas Medaeng, Sidoarjo. "Ada seseorang yang diduga bandar sabu dan dia (bandar) yang mengendalikan barang haram ini. Sedangkan kedua pelaku hanya sebagai kurir saja," jelasnya.
[irp]
Di hadapan petugas, pelaku mengaku baru sebulan menekuni jualan sabu tersebut. Mereka pun menyadari bahwa kerja sampingannya itu bersentuhan dengan hukum.
Namun, tetap saja dilakukan karena berdalih terlilit utang puluhan juta yang harus dibayar. "Saya baru satu bulan antar barang (sabu). Sebulan saya terima uang Rp 6 juta," kata Amat. (dik/roh)
Editor : Redaksi