KLIKJATIM.Com | Jombang - Gambaran keluarga bahagia agaknya sulit dilakoni oleh Joko Hariyanto sejak cerai dengan istrinya. Beruntung polisi mempertemukan suami istri yang sudah pisah itu dalam satu sel. Tidak hanya itu, anak dan menantu juga ikut dikerangkeng karena terseret peredaran narkoba.
[irp]
Keluarga ambyar yang dilakoni Joko Hariyanto asal Desa Bejijong Kecamatan Trowulan, Mojokerto kini berkumpul di dalam sel penjara Mapolres Jombang. Peran yang dimainkan juga bervariasi. Joko alias Bapak dan Anik Wijayanti (40) warga Desa Gambiran Kecamatan Mojoaagung, mantan istrinya ini sebagai pengguna sabu-sabu. Lalu ada anak kandung mereka yakni Valupi Widyawati (22) dan suaminya Eko Fariz Hardryanto alias Domber (25) di rumah ibunya di Desa Gambiran, Mojoagung sebagai pemasok.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menceritakan, awalnya polisi menangkap Joko Hariyanto yang diduga menjadi pengguna sabu. Joko ditangkap beserta barang bukti yang terkait dengan penggunaan narkotika golongan satu itu.
Dari informasi Joko ini, lantas ditangkaplah Anik Wijayanti mantan istri dari Joko. Sebab, kepada Polisi, Joko mengaku mendapatkan barang haram itu dari mantan istrinya sendiri. “Jadi kami sita barang bukti dua paket sabu total sekitar 1 gram dan pipet terdampat sisa sabu seberat 1,80 gram dan sejumlah uang tunai. Keduanya sudah cerai namun kompak nyabu,” imbuhnya.
Kemudian mantan pasangan suami istri ini diperiksa intensif. Dan hasilnya mencengangkan, mereka mendapat barang haram dari anak kandungnya sendiri Valupi Widyawati. Anik mengaku kerap mengambil ‘barang’ dari putrinya, Valupi. Setiap satu paket ibunya selalu membayar Rp 200 hingga 300 ribu kepada anaknya, agar bisa menikmati sabu bersama mantan suaminya, Joko, yang juga ayah dari Valupi.
Valupi pun ditangkap bersama suaminya, Eko Fariz Hardryanto alias Domber di rumah ibunya di Desa Gambiran, Mojoagung tanpa perlawanan. Valupi sendiri merupakan Target Operasi (TO) polisi sejak dua tahun silam.
"Dalam penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu seberat 400 gram. Kami juga menyita empat dos pil doble L berisi sekitar 128 ribu butir. Sabu ini sudah dikemas menjadi beberapa paket, mulai dari 1 ons l, ada pula yang 10 gram, 5 gram dan 6 gram, total semua 408,93 gram. Kalau pil koplo dalam dos dikemas dalam botol plastik berwarna putih, isinya setiap botol 1 ribu butir,” kata Kasat Narkoba Polres Jombang.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Para tersangka diperiksa intensif untuk mengungkap jaringan para pelaku. Atar perbuatanya, mereka dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bahkan, pasutri, Valupi dan Faris juga dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Keduanya juga berstatus bandar. Sedangkan, ibunya Anik merupakan pengedar serta ayahnya, Joko sebagai pengguna. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani