klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kakek Cabul Pernah "Garap" Korban di Kandang Sapi

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Tersangka cabul, Mashudah tetunduk. (Achmad Bisri/klikjatim.com)
Tersangka cabul, Mashudah tetunduk. (Achmad Bisri/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Seorang kakek, Mashudah (60) warga Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan memang memiliki kelakuan bejat. Beberapa kali mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.

"Pelaku dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak masih berumur 17 tahun oleh orang tua korban. Polisi pun langsung menjemput tersangka dan menahannya," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin (21/10/2019).

[irp]

Kasus tersebut bermula saat korban mengadu kepada ibunya jika tengah sakit. Sang ibu yang tengah berada di Malaysia meminta tolong istri pelaku untuk memeriksakan anaknya ke bidan atau puskesmas.

“Korban kemudian menginap di rumah pelaku. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban,” kata Norman.

Aksi bejat ini pun berlanjut, korban pernah doabuli pada 2011 di kandang sapi milik pelaku. Kemudian pada 2014 di rumah pelaku.

Hingga akhirnya orang tua korban yang berada di rumah dan sedang beristirahat melihat anaknya berlari mendekat dengan wajah ketakutan seperti dikejar orang.

“Melihat kondisi seperti itu, kemudian bertanya kepada anaknya. Korban lalu mengaku terpaksa melarikan diri karena akan dicabuli oleh tersangka,” jelasnya.

[irp]Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melapor ke polisi. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku diringkus. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Kini pelaku sudah kita amankan, dan terancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.(bis/rtn)

Editor :