KLIKJATIM.Com I Surabaya - Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator. Tak tanggung-tanggung, 3.000 bom ikan itu diamankan dari transaksi di Pelabuhan Jangkar, Situbondo.
[irp]
Dua orang tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus yakni, Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.
Penangkapan kedua tersangka bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka dan membawanya ke mako.
Modusnya, pelaku Mastur selaku pembuat/penjual detonator yang merakit sendiri detonator sejumlah tiga ribu biji dan dipacking ke dalam 30 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji yang selanjutnya dipacking dalam kardus sehingga terlihat seperti paket. Yang dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar.
“Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/2/2021) siang.
Setelah sampai di pelabuhan Jangkar Situbondo, tiga ribu biji detonator diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli. Untuk harga per/biji detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer.
Polisi mengamankan barang bukti berupa bahan Peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak masing-masing 100 biji (3.000 biji), dua unit Handphone.
Bahan peledak yang dibuat tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang.
Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive). “Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut,” ucap Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim.
Selain itu Sistem Kerja Detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.
Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing). Tersangka Mastur ini seorang Residivis kasus yang sama pada tahun 2015.
“Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap,” pungkasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (ris)
Editor : Redaksi
ASDP Pelabuhan Ketapang Tingkatkan Dermaga Ponton Menjadi Dermaga MB
PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi akan meningkatkan dermaga Ponton Pelabuhan Ketapang menjadi dermaga movable bridge (MB) berkapasitas hingga 5…
GMNI Surabaya dan Rumah Literasi Digital Gelar Pelatihan Jurnalistik di Hanaka Social Space
KLIKJATIM.com | Surabaya - GMNI Surabaya bersama Rumah Literasi Digital (RLD) kembali menegaskan pentingnya literasi informasi bagi mahasiswa melalui Pelatihan…
Polres Mojokerto Kota Bongkar Peredaran Rokok Vape Mengandung Narkoba
Satreskroba Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar peredaran rokok eletrik (vape) mengandung narkoba. Dalam kegiatan ini polisi menyita narkoba cair (liquid)…
AHM Best Student 2026 Ajak Pelajar Jatim & NTT Berinovasi untuk Negeri
Era digital menghadirkan ruang kreativitas tanpa batas bagi generasi muda untuk menjadi bagian dari perubahan. PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), dist…
Dari Barber Menjadi Barista: Ketika Secangkir Kopi Membawa Joe Menemukan Passion Baru
KLIKJATIM.com | Surabaya - Aroma kopi yang baru diseduh menguar pelan di sudut ruangan. Di balik mesin espresso yang sesekali mengeluarkan suara mendesis, Joe…
Bayi Perempuan Dalam Kardus Dibuang di Kebun Tebu Gondanglegi Malang
Sesosok bayi perempuan tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah kardus di area perkebunan tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi,…