KLIKJATIM.Com I Surabaya - Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator. Tak tanggung-tanggung, 3.000 bom ikan itu diamankan dari transaksi di Pelabuhan Jangkar, Situbondo.
[irp]
Dua orang tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus yakni, Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.
Penangkapan kedua tersangka bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka dan membawanya ke mako.
Modusnya, pelaku Mastur selaku pembuat/penjual detonator yang merakit sendiri detonator sejumlah tiga ribu biji dan dipacking ke dalam 30 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji yang selanjutnya dipacking dalam kardus sehingga terlihat seperti paket. Yang dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar.
“Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/2/2021) siang.
Setelah sampai di pelabuhan Jangkar Situbondo, tiga ribu biji detonator diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli. Untuk harga per/biji detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer.
Polisi mengamankan barang bukti berupa bahan Peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak masing-masing 100 biji (3.000 biji), dua unit Handphone.
Bahan peledak yang dibuat tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang.
Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive). “Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut,” ucap Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim.
Selain itu Sistem Kerja Detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.
Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing). Tersangka Mastur ini seorang Residivis kasus yang sama pada tahun 2015.
“Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap,” pungkasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (ris)
Editor : Redaksi
BNI Pamekasan Sebut Pra-Skrining Bertabrakan dengan Appraisal
Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pamekasan, Madura, menanggapi status pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). …
Jaga Stok Darah Awal Tahun, Ratusan Karyawan KEK JIIPE Gresik Gelar Aksi Donor Darah
KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sesama, ratusan karyawan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik berpartisipasi dalam aksi d…
Konvoi Bawa Sajam dan Resahkan Warga, 20 Oknum Pendekar di Sidoarjo Diringkus Polisi
KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Aksi konvoi puluhan pemuda yang diduga berasal dari salah satu perguruan silat berakhir di tangan pihak berwajib. Tim Patroli P…
Buang Limbah di Tanah Negara, DLH Gresik Periksa Perusahaan Kayu di Kecamatan Kebomas
Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan terkait aktifitas pembuangan limbah di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas. …
MenHAM Pigai Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Mojokerto, Tekankan Pemulihan Psikologis
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai keracunan makanan dari Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mojokerto.…
Buka Evaluasi Kinerja PUTR, Wabup Gresik Dorong Penguatan Akselerasi Perbaikan Jalan
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif membuka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik…