klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gugatan Handoyo Ditolak MK, Yes-Bro Positif Pimpin Lamongan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Yuhronur Efendi dan Abdul Rouf langsung sujud syukur saat mengetahui putusan MK.
Yuhronur Efendi dan Abdul Rouf langsung sujud syukur saat mengetahui putusan MK.

KLIKJATIM.Com | Lamongan—Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sidang gugatan perselisihan hasil pemilu (Pilkada) Lamongan pada hari ini, Rabu (17/02/2020). 

[irp]

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan secara hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Begitu mengetahui amar putusan MK yang dapat disaksikan secaca live, Pasangan Yes-Bro langsung sujud syukur. Yuhronur menyebut MK telah mengadili dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tentu ini adalah sebuah kebenaran, artinya apa yang kita lakukan tidak ada penyimpangan hukum sama sekali, karena seperti itulah yang kita lakukan tidak ada penyimpangan ataupun penyelewengan dalam pelaksanaan pilkada ini," ungkapnya.

Dan yang paling penting, Yuhronur melanjutkan, kemenangan pasangan Yes-Bro adalah kemenangan seluruh rakyat Lamongan. Kedepan pihaknya mengaku segera melakukan kerja-kerja kongkrit diantaranya memperbaiki infrastruktur pasca banjir di Lamongan, pemulihan ekonomi pasca pandemi terutama pada sektor UMKM agar kembali bangkit.

"Kmudian perbaikan dan peningkatan layanan publik, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, serta implementasi program kerja kami dengan mempertimbangkan APBD-nya, SDMnya," beber mantan Sekda Kabupaten Lamongan itu.

Sementara itu, Pasangan Suhandoyo dan Astiti Suwarni hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban perihal kandasnya gugatan yang mereka ajukan ke MK. (mkr)

Editor :