klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Suropadi, Tapi Tak Dikabulkan Penyidik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kuasa Hukum tersangka Suropadi, Andi Fajar Yulianto. (ist)
Kuasa Hukum tersangka Suropadi, Andi Fajar Yulianto. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Kuasa Hukum tersangka Suropadi yang sedang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Andi Fajar Yulianto mengaku sempat mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun permohonan itu tidak dikabulkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

[irp]

Kendati demikian, pihaknya akan menghormati keputusan penyidik untuk tetap menahan tersangka yang merupakan Camat aktif di Kecamatan Duduksampeyan tersebut. "Kami sudah mempergunakan hak sebagai kuasa berdasar KUHAP dengan mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan atau penangguhan penahanan, akan tetapi tidak dikabulkan. Ya itu sepenuhnya kewenangan kejaksaan, maka kami sangat menghormati proses hukum untuk itu,” ungkap Kuasa Hukum Tersangka Suropadi, Andi Fajar Yulianto, Senin (15/2/2021).

Walaupun panggilan pertama sempat tidak hadir, namun langkah kliennya dalam menghadapi kasus ini dinilai sudah sangat kooperatif. Pihaknya pun ikut mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Kejari Gresik pada Senin (15/2/2021) pagi.

“Klien kami hadir memenuhi panggilan dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat menunda kehadiran," menurutnya.

Lebih lanjut dikatakan Fajar, dalam perkara kliennya ini akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Nanti terkait materi akan kita kupas tuntas di persidangan, dan kami seyakin-yakinya mampu mematahkan dakwaan jaksa,” pungkasnya.

Perlu diketahui, tersangka Suropadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan pada tahun anggaran 2017 sampai 2019. Dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sekitar 1 Miliar 41 juta rupiah. (nul)

Editor :