klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PAW Gus Yani di DPRD Gresik 'Diambilkan' dari Dapil VIII

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Hudaifah, Caleg DPRD Gresik dapil VIII pada pileg tahun 2019. (ist)
Hudaifah, Caleg DPRD Gresik dapil VIII pada pileg tahun 2019. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya merampungkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW), dengan menyodorkan nama Hudaifah sebagai pengganti Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) yang telah mengundurkan diri dari kursi legislatif karena mencalonkan sebagai Bupati Gresik dalam Pilkada serentak tahun 2020 kemarin. Surat usulan terhadap calon anggota legislatif (caleg) tahun 2019 dapil VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu) tersebut telah dikirim ke pimpinan DPRD Gresik.

[irp]

"Iya, suratnya (PAW) sudah kamu terima," ujar Ketua DPRD Gresik, Moch Abdul Qodir ketika dikonfirmasi wartawan.

Sekarang sudah diproses oleh Sekretariat Dewan (Setwan) untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Jatim, melalui Bupati Gresik. Pihaknya akan memproses sesuai prosedur, hingga dinyatakan memenuhi syarat. Karena dapat diketahui, bahwa usulan calon penggantinya (Hudaifah) bukan dari dapil II (Duduksampeyen dan Cerme) yang merupakan dapil asal Gus Yani.

Sekedar informasi, Hudaifah adalah calon legislatif (Caleg) Nomor urut 3 pada Pileg tahun 2019 lalu dari PKB di Dapil VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu). Munculnya nama calon pengganti dari dapil lain tersebut, karena nama-nama caleg PKB di dapil II disebut sudah mengundurkan diri. Sehingga alternatif calon pengganti Gus Yani diambilkan dari luar dapil asal atau dapil yang berdekatan. (ris)

Editor :