KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Lagi-lagi korban rayuan pria tak dikenal di media sosial menimpa gadis bawah umur. Bunga (13) pelajar SMP di Mojokerto kehilangan masa depan akibat disetubuhi oleh PS (23) warga Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Perbuatan asusila itu terjadi lantaran Bunga terjerat rayuan pelaku melalui percakapan di facebook.
[irp]
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander menjelaskan, perkenalan keduanya berawal dari pesan di facebook. Setelah saling mengirim pesan, akhirnya keduanya janjian bertemu di depan sebuah SD di Kecamatan Kutorejo pada 4 Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB. Usai ketemu, pelaku mengajak korban ke tempat kosnya dan ngobrol dengan teman-teman PS.
Sekitar pukul 20.30 WIB situasi tempat kos sepi, tinggal korban dan pelaku hingga mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami-istri. Dengan rayuan akan dinikahi, akhirnya korban menyerahkan mahkota kegadisannya kepada pelaku malam itu. Dan tidak hanya sekali, selama 3 hari tidak pulang, korban ditiduri tiap hari. “Ayah korban menyadari putrinya tidak pulang hingga 3 hari kemudian melaporkan kepada Polres Mojokerto,” kata AKBP Donny Alexander.
Dari penyelidikan akhirnya polisi menemukan titik terang keberadaan korban. “Alahamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Sementara, PS mengaku melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali tanpa ada paksaan. “Saya juga berjanji kepada korban untuk bertanggung jawab
Akibat dari perbuatannya, PS dikenakan Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (mkr)
Editor : Tsabit Mantovani