KLIKJATIM.Com │ Sidoarjo – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, akhirnya memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Selasa (15/10/2019). Lilik Wijayanti Budi Utami sebagai terdakwa tunggal hadir dengan mengenakan baju long dress serta bercadar.
Terdakwa selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Pasuruan itu tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 Wib, dengan menggunakan mobil Evalia warnah hitam bersama petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Persidangan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sesuai dakwaan yang dibacakan JPU, Kejari sudah memeriksa sekitar 34 saksi dalam kasus dugaan mark up anggaran kegiatan di Dispora tersebut. Di antaranya mantan Kadispora, Abdul Munif; Bendahara, Nanang; Pejabat Pengadaan, Heru Boedi Soelisjo; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta terdakwa sendiri (Lilik Wijayanti).
[irp]
"Setiap kegiatan di Dispora dipotong 10 persen. Terdakwa juga sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)," kata JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Trian.
Dalam kasus ini, Jaksa menjerat terdakwa Lilik Wijayanti sebagai tersangka tunggal. Yaitu, diduga memperkaya diri sendiri-sendiri.
Terdakwa didakwa primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) UU/20/2001 tentang Perubahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 jo 18 ayat (2) Undang-undang Tipikir jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau pasal 12 huruf i Undang-undang Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
[irp]
Adapun hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan, menemukan selisih sekitar Rp 918 juta sebagai kerugian negara.
Saat Disingung apakah ada tersangka baru diperkara ini? "Bisa jadi ada, kita tunggu saja di fakta-fakta persidangan nanti," pungkas Trian. (dik/roh)
Editor : Redaksi