klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tenang Bro, Sertifikat Elektronik Bisa Digadaikan Kok

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Kekhawatiran masyarakat terkait pengantian sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik karena tidak bisa disekolahkan alias digadaikan ditepis pemerintah. Kementerian ATR/BPN menjamin sertifikat elektronik ini diterima di lembaga pegadaian atau perbankan sebagai agunan.

[irp]  

Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus Menteri ATR/BPN menjelaskan, pemerintah mengganti sertifikat tanah dari kertas menjadi elektronik untuk mempermudah masyarakat. Sejumlah kekhawatiran muncul dikalangan warga soal pergantian sertifikat ini, seperti tidak bisa dijadikan jaminan ke bank dinilai tidak berdasar.

“Sertifikat elektronik ini seperti yang konvensional bisa dibawa ke lembaga keuangan, seperti misal perbankan dan sebagainya. Itu nanti akan diperlihatkan bukti-bukti tersebut,” terangTaufiq. 

Dikatakan, lembaga keuangan atau terkait diperkenankan untuk mendapatkan data surat elektronik sebagai bentuk jaminan. Sehingga warga tak perlu khawatir dengan pergantian ini. “Jadi sama seperti yang kertas, bisa di-print out dan sebagainya,” lanjutnya.

Penerbitan bentuk elektronik disebut bakal berlaku secara nasional. Sehingga bisa dipertanggungjabkan sebagai bukti kepemilikian tanah yang sah secara hukum. Bank pun tidak bisa menolak dengan alasan sertifikat berbentuk elektronik.

“Itu adalah ketentuan nasional. Kalau kita pergi ke bank ditanyakan apakah ada agunan, tanah itu harus ada sertifikat, maka tanah itu bankable. Itu berlaku umum,” tandasnya. (ris)

Editor :